Pemilihan umum Bupati Barru 2024 (Akronim: Pilbup Barru 2024; Nama lain: Pemilihan umum Kepala Daerah Kabupaten Barru 2024, Akronim: Pilkada Barru 2024) adalah proses politik melalui pemungutan suara secara demokratis oleh rakyat Barru untuk memilih bupati dan wakil bupatiBarru masa bakti 2025 sampai 2030. Pemilihan kepala daerah ini rencananya akan dilaksanakan pada 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi (kecuali DI Yogyakarta) dan Kabupaten/Kota (kecuali kabupaten/kota di DKI Jakarta) seluruh Indonesia. Sebelumnya, Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg) telah dilaksanakan bersamaan pada 14 Februari 2024. Pilkada Barru 2024 merupakan Pilkada Barru yang ke-5, yang dipilih langsung oleh rakyat Barru. Sebelumnya telah dilaksanakan pada tahun 2005, 2010, 2015, dan 2020. Bupati petahana, Suardi Saleh, tidak dapat maju kembali pada jabatan yang sama karena tidak diperkenankan konstitusi yang melarang kepala daerah menjabat lebih dari dua periode masa jabatan.[1]
Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Pendaftaran jalur independen (perseorangan) untuk Pilkada Barru 2024 yang dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun persyaratan tersebut adalah jumlah minimal dukungan 13.924/10% (dari 139.232 DPT Pemilu 2024) yang tersebar di 4 kecamatan dari 7 kecamatan di Kabupaten Barru. Namun hingga pada batas akhir pendaftaran tersebut tidak ada yang datang menyerahkan dokumen berkas dukungan sebagai persyaratan untuk maju Pilkada jalur perseorangan ke Kantor KPU Kabupaten Barru. Olehnya itu dapat dipastikan bahwa bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Barru 2024 nihil atau tidak ada.
Persyaratan jumlah kursi DPRD
Berdasarkan hasil pemilihan legislatif 2024, hanya Golkar dan NasDem yang bisa mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barru tanpa bergabung dengan partai lain. Hal itu merujuk pada ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yaitu paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD. Pada akhir proses rekapitulasi suara Pemilu 2024, Golkar dan NasDem masing-masing mendapat 5 kursi atau 20,00% dari jumlah kursi DPRD. Sementara itu, Gerindra dan PDIP masing-masing mendapat 4 kursi atau 16.00% dari jumlah kursi DPRD. Dengan begitu, baik Gerindra maupun PDIP harus membangun koalisi dengan parpol lain untuk menggenapi persyaratan paling sedikit 5 kursi atau 20% dari jumlah kursi DPRD.
Mudassir Hasri Gani, Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Barru (2021-2026)
H. M. Yasin Azis, Ketua KKDB Barru (2021-2026), Owner Misipasaraya
Arizaldy Aras, Wakil Sekretaris DPW PPP Sulawesi Selatan (2021-2026)
Abdul Halim Muharram, Widyaprada Ahli Utama Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek
Andi Mirza Riogi, Ketua DPD II Partai PDIP Kabupaten Barru
Kamaruddin Hasan, Rektor ITBA Al-Gazali Barru
H. Karim, Direktur Usaha Baru Mandiri
Lukman T, Ketua DPRD Kabupaten Barru (2019-2024)
Kamil Ruddin, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barru (2019-2024)
AFK Majid, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barru (2019-2024)
Andi Ardiatma, Ketua DPD II Partai Demokrat Kabupaten Barru (2023-2028)
Daftar Nama Kandidat dan Partai Pengusung
Seiring bergulirnya waktu dalam memasuki tahapan Pilkada, dinamika politik memunculkan kecenderungan nama kandidat yang mencuat. Daftar nama kandidat ini belumlah resmi dan final selama belum didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru pada masa tahapan pendaftaran untuk mendapatkan legitimasi. Namun daftar ini telah mendapat rekomendasi dukungan elit partai yang bersangkutan.