Pemilihan umum Wali Kota Pangkalpinang 2024
Pemilihan umum Wali Kota Pangkalpinang 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Kota Pangkalpinang 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Wali Kota Pangkalpinang periode 2025–2030.[1] Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Pangkalpinang tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Mantan Wali Kota Maulan Aklil dapat mencalonkan diri kembali dalam pemilihan ini. Hasil pemilihan ini dimenangkan oleh kotak kosong. Sesuai UU Pilkada maka perlu diadakan pemilihan umum kepala daerah ulang. DPR dan KPU menyepakati penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang untuk Kota Pangkalpinang digelar 27 Agustus 2025.[2] Syarat ambang batas pencalonanHasil pemilihan umum legislatif 2024 di menunjukkan 9 partai politik dengan jumlah 30 kursi di DPRD Kota Pangkalpinang. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kota Pangkalpinang, 6 kursi dari 30 kursi. Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[3] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kota Pangkalpinang adalah 161.413 pemilih,[4] sehingga menurut aturan tersebut, kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.[5][6] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 4 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (17,61%), Partai NasDem (15,88%), Partai Gerindra (13,94%), dan Partai Golkar (12,09%). Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kota Pangkalpinang hasil Pemilu 2024.
Kandidat
Hasil resmi
Suara berdasarkan kecamatanBerikut adalah rekapitulasi resmi hasil penghitungan perolehan suara yang bersumber dari situs resmi KPU Republik Indonesia, berdasarkan wilayah pemilihan.[7]
Referensi
|