Pemilihan umum Bupati Pasaman 2024
Pemilihan umum Kabupaten Pasaman 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Pasaman 2024 atau Pilbup Pasaman 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Pasaman periode 2024-2029.[1] Pemilihan Bupati (Pilbup) Pasaman tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Pasca Putusan MK, Bupati petahana Sabar AS dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Umum Bupati Pasaman 2024 Kursi parlemenPerolehan Sementara pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Pasaman terdapat 9 partai politik dengan jumlah 35 Kursi di DPRD Kabupaten Pasaman.
CalonKandidat dari Koalisi Bersama Partai Kebangkitan Bangsa
Kandidat dari Koalisi 5 Partai Besar
Kandidat dari Partai Demokrat
Hasil Resmi Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Pasaman 2024
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Pasaman 2024Pasangan calon nomor urut 2 (Mara Ondak - Desrizal) dan nomor urut 3 (Sabar AS - Sukardi) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Rabu, 4 Desember dan Kamis, 5 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman tahun 2024.[5] Referensi
Pranala luar |