Pemilihan umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
Kandidat
Peta persebaran suara
Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024 (selanjutnya disebut Pilgub Kepulauan Bangka Belitung 2024 ) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2024 -2029 .[ 1]
Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepulauan Bangka Belitung tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Gubernur petahana Erzaldi Rosman Djohan dapat kembali mencalonkan diri dalam Pilgub Kepulauan Bangka Belitung 2024.
Kursi parlemen
Perolehan pemilihan umum legislatif 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdapat 9 partai politik dengan jumlah 100 Kursi di DPRD Kepulauan Bangka Belitung . Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Bangka Belitung, 9 kursi dari 45 kursi.[ 2]
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, partai politik dan gabungan partai politik di Kepulauan Bangka Belitung dapat mengajukan calon dengan memeroleh suara sah paling sedikit 10%[ 3] dari 1.067.344 jiwa Daftar Pemilih Tetap (DPT)[ 4] termasuk partai-partai yang tidak lolos DPRD.
Calon
Lihat pula
Referensi
Pranala luar
Sumatra
Aceh Sumatera Utara Sumatera Barat Riau Jambi Sumatera Selatan Bengkulu Lampung Kepulauan Bangka Belitung Kepulauan Riau
Jawa
Jakarta Jawa Barat Jawa Tengah Daerah Istimewa Yogyakarta Jawa Timur Banten
Kepulauan Nusa Tenggara
Bali Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur
Kalimantan
Kalimantan Barat Kalimantan Tengah Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Kalimantan Utara
Sulawesi
Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara Gorontalo Sulawesi Barat
Kepulauan Maluku dan Pulau Papua
Maluku Maluku Utara Papua Papua Barat Papua Pegunungan Papua Selatan Papua Tengah Papua Barat Daya