Pemilihan Umum Bupati Musi Banyuasin 2024 (Nama lain: Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Musi Banyuasin 2024, Akronim: Pilkada Muba 2024) adalah ajang kontestasi politik dalam lima tahun sekali yang diadakan di Musi Banyuasin untuk memilih bupati dan wakil bupati definitif untuk masa bakti 2024 sampai 2029. Pemilihan ini digelar pasca pemilihan presiden hingga legislatif bersama dengan provinsi lainnya di Indonesia. Pemilihan yang seharusnya digelar pada tahun 2022 ini tertunda dua tahun mengikuti pemilihan bersama di seluruh Indonesia sehingga pasca kepemimpinan bupati dan wakil bupati periode 2017 hingga 2022 dijabat oleh penjabatbupati yang ditunjuk oleh pemerintah.
Pemilihan umum Bupati Musi Banyuasin tahun 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Musi Banyuasin periode 2024-2029.[2]
Latar Belakang
Kabupaten Musi Banyuasin memiliki kepala pemerintahan yang dijabat oleh bupati. Bupati mulanya dipilih melalui sidang di parlemen. Hingga akhirnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin untuk periode 2007-2012 untuk pertama kali di Kabupaten Musi Banyuasin dipilih langsung oleh masyarakat yang sudah memiliki hak pilih sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 tahun 2005. Bupati saat itu, Alex Noerdin menjadi bupati pertama yang berhasil memenangkan kontestasi pilkada. Kemudian, disusul oleh Pahri Azhari yang terpilih sebagai bupati untuk periode 2012-2017[3]. Namun pada tahun 2015 Pahri Azhari terkena kasus korupsi[4][5] sehingga jabatan bupati diberikan kepada wakil bupati Beni Hernedi[6]. Selanjutnya, pada Pilkada tahun 2017, Dodi Reza Alex Noerdin berhasil terpilih sebagai bupati periode 2017-2022[7]. Pada oktober 2021 Dodi Reza Alex Noerdin terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK[8][9] sehingga jabatan bupati diberikan kepada wakil bupati Beni Hernedi[10][11]. Selanjutnya pada masa transisi pergantian bupati; Pemerintah Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri menunjuk Apriyadi[12] sebagai Penjabat Bupati hingga 2024 dan dilanjutkan oleh Sandi Fahlepi[13] sebagai Penjabat Bupati sampai dengan Pemilihan Umum Bupati Musi Banyuasin 2024.
Syarat ambang batas Pencalonan
Perolehan suara pada pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Musi Banyuasin terdapat 10 partai politik dengan jumlah 45 Kursi di DPRD Kabupaten Musi Banyuasin[14]. Aturan awalnya sesuai UU Pilkada, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, sekitar 9 kursi dari 45 kursi, hanya Golkar yang dapat mengajukan pasangan calon tanpa melakukan kerjasama dengan partai politik lainnya karena mempunyai 10 kursi di DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Namun pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[15] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai syarat calon independen. DPT di Kabupaten Musi Banyuasin adalah sekitar 496.167 jiwa, sehingga menurut aturan tersebut, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati/walikota dan wakil bupati/walikota.[16] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (19,46%), Gerindra (15,08%), PDI-P (14,78%), PKB (8,79%).[17]
Perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin
Pendaftaran Pasangan Calon dibuka secara serentak mengikuti jadwal pilkada serentah diseluruh Indonesia yaitu dari tanggal 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024 bertempat di Kantor KPU Musi Banyuasin, Jl. Raya Muara Teladan No. 43, Sekayu.
Berikut adalah daftar waktu pendaftaran para kandidat Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin:
diurutkan sesuai waktu mendaftar bukan sesuai nomor urut
Pada hari pertama (27 Agustus 2024) tidak ada pasangan calon yang mendaftar ke KPU Musi Banyuasin.
Pada hari kedua (28 Agustus 2024) ada 2 Pasangan calon yang mendaftar ke KPU Musi Banyuasin yaitu:
Pasangan M. Toha Tohet dan Rohman menjadi pendaftar yang pertama ke KPU Musi Banyuasin pada pukul 11.08 WIB.[24]
Pada hari terakhir pendaftaran (29 Agustus 2024) tidak ada pasangan calon yang mendaftar ke KPU Musi Banyuasin.
Jajak Pendapat
Berikut ini merupakan jajak pendapat terkait pemilihan umum Bupati Musi Banyuasin 2024. Para politisi yang ada pada jajak pendapat disaring berdasarkan popularitas dan posisinya di partai. Ada dua pasangan yang dicalonkan oleh partai politik adalah Lucianty–Syaparuddin dan M. Toha Tohet–Rohman.
Hasil resmi diperkirakan akan diumumkan pada bulan Desember, namun hasil hitung cepat atau quick count dari beberapa lembaga keluar segera setelah TPS ditutup. Hasil hitung cepat pilkada Musi Banyuasin dikeluarkan oleh beberapa lembaga salah satunya seperti FixPoll. Dari hasil hitung cepat menunjukkan bahwa pasangan M. Toha Tohet dan Rohman unggul dengan memperoleh 62 persen suara. Lalu, diikuti oleh pasangan Lucianty dan Syaparuddin, yang memperoleh 38 persen.[36][37]