Pada 18 Desember 2023, Abdul Ghani Kasuba terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus tindak pidana Korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.[5]
Abdul Ghani Kasuba belajar di sekolah Islami yang didirikan oleh Yayasan Al-Khairat. Ia menempuh pendidikan sejak Sekolah Dasar (SD) di Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Al-Khairat hingga Madrasah Mualimin Al-Khairat (setingkat SMA). Ia melanjutkan pendidikan tinggi ke Fakultas Dakwah Universitas Islam Madinah.[6]
Karier pendidik
Sepulangnya dari Madinah, Abdul Ghani mengabdikan diri kepada Yayasan Al-Khairat sebagai Kepala Inspeksi. Selama 25 tahun dia mendirikan sekolah-sekolah di berbagai daerah terpencil dari Maluku Utara hingga Papua, sekaligus menerapkan ilmu yang dipelajarinya saat kuliah di Madinah.[6]
Anggota DPR RI
Aktivitas Abdul Ghani dalam bidang pendidikan menarik perhatian Partai Keadilan Sejahtera. Kontribusinya dalam bidang dakwah membuat Partai Dakwah mengajaknya untuk ikut serta dalam pemilihan umum Legislatif 2004 sebagai calon anggota DPR RI. Meski ia mengaku tidak punya banyak uang, tetapi ia berhasil terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2004-2009.[7]
Ghani Kasuba sebagai petahana resmi berpasangan dengan mantan Bupati Halmahera TengahAl Yasin Ali melalui koalisi PDI-P dan PKPI, dan saat itu Ghani Kasuba keluar dari PKS diduga karena tidak mendapatkan rekomendasi dari partainya saat pilkada 2018.. Dukungan kedua parpol tersebut memenuhi syarat untuk mencalonkan pasangan calon karena memiliki sembilan kursi di DPRD Maluku Utara. Sementara PKS yang mengusungnya pada periode lalu, mengusung adik kandungnya Muhammad Kasuba sebagai calon gubernur.[9]
Pemilihan umum Gubernur Maluku Utara 2018 diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan perselisihan hasil atas pilkada. MK menetapkan pasangan yang diusung PDI-P dan PKPI ini sebagai peraih suara terbanyak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara dengan 176.669 suara (31,79%).[10]
Kasus
Pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023, Ghani Kasuba ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) [11]. Ghani langsung dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan dan juga diamankan oleh pihak KPK. Ghani bersama dengan 18 orang pejabat pemprov Maluku lain yang diamankan diduga menerima sejumlah uang dari proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov maluku Utara dengan anggaran lebih dari 500 Miliar Rupiah.[12]
Dalam OTT tersebut KPK menyita uang tunai sebesar Rp 725 Juta sebagai bagian dari dugaan korupsi sebesar Rp 2,2 Miliar. Ghani diduga melakukan tindak pidana Korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.[13]
Pengalaman Jabatan/Pekerjaan
1. 1976 s.d. 1977: Sekretaris Persatuan Pelajar Mahasiswa Madinah