Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia merupakan pemerintah yang mengatur sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945. Indonesia merupakan negara berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan sistem pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer. Pemerintah Indonesia memiliki beberapa pengertian yang berbeda. Pada pengertian yang luas, pemerintah dapat merujuk secara kolektif pada tiga cabang kekuasaan, yakni cabang eksekutif, legislatif dan yudikatif. Istilah ini juga diartikan sebagai lembaga eksekutif dan legislatif secara bersama-sama karena kedua cabang kekuasaan inilah yang bertanggung jawab atas tata kelola bangsa dan pembuatan undang-undang. Sementara pada pengertian yang lebih sempit, pemerintah hanya merujuk pada cabang eksekutif berupa kabinet pemerintahan karena mereka adalah bagian dari pemerintah yang bertanggung jawab atas tata kelola pemerintahan sehari-hari. Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Kekuasaan legislatif terletak pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dibagi menjadi dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Struktur kekuasaan di Indonesia memiliki 2 jenis yakni ada struktur formal dan ada juga struktur informal yang disebut suprastruktur dan infrastruktur, suprastruktur adalah pemerintahan kekuasaan politik yang berdaulat dan unsur-unsur pemerintahan negara seperti eksekutif dan legislatif, sedangkan insfrastrutur yakni masyarakat dengan segala kelembaga formalnya, dan salah satu tugas suprastruktur ini yaitu bagaimana membangun dan meningkatkan insfrastruktur, karena pemerintah melakukan semua kegiatan untuk mengentaskan kemiskinan, mempercepat pembangunan, mensejahterakan masyarakat[1]. CabangEksekutifPasangan presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum untuk menjabat selama lima tahun. Sebelum tahun 2004, mereka dipilih oleh MPR. Jabatan Presiden Indonesia dapat diduduki selama maksimum dua periode dan ia bertindak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, serta panglima tertinggi Tentara Nasional Indonesia. Presiden mengangkat anggota kabinet yang tidak harus berasal dari anggota legislatif terpilih.[2]
Presiden berperan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sekaligus, dengan UUD 1945 mengamanatkan sistem pemerintahan presidensial. Meskipun demikian, Indonesia pernah memiliki jabatan perdana menteri yang memimpin kabinet pada masa Orde Lama. Sistem presidensial yang dianut sebelum Reformasi tidak bersifat murni karena presiden merupakan mandataris MPR, artinya ia tunduk dan bertanggungjawab kepada MPR yang berwenang mengangkat dan memberhentikannya. Setelah Reformasi, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dan MPR baru dapat memilih presiden dan/atau wakil presiden hanya jika posisi tersebut lowong.[3] LegislatifMajelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah cabang legislatif pada sistem politik Indonesia yang terdiri dari dua kamar: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Anggota DPR dipilih dari daerah pemilihan yang multianggota, sedangkan anggota DPD dipilih sebanyak empat orang dari setiap provinsi di Indonesia.
DPR memegang sebagian besar kekuasaan legislatif karena memiliki kewenangan tunggal untuk mengesahkan undang-undang. DPD bertindak sebagai badan pelengkap yang dapat mengajukan rancangan undang-undang, menawarkan pendapatnya, dan berpartisipasi dalam diskusi, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum. MPR sendiri memiliki kekuasaan tambahan, yaitu mengamandemen konstitusi, melantik presiden, dan melakukan prosedur pemakzulan. Saat melakukan fungsi-fungsi ini, MPR menggabungkan anggota dari DPR dan DPD.[4][5] YudikatifMahkamah Agung (MA) merupakan cabang yudisial yang tertinggi. Para hakimnya diangkat oleh presiden. Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur masalah konstitusional dan politik, sementara Komisi Yudisial (KY) mengawasi para hakim.[6]
InspektifIndonesia memiliki Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai salah satu Lembaga Tinggi Negara. Organisasi ini bertanggung jawab untuk memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara, seperti Bank Indonesia, badan usaha milik negara dan daerah, dan badan layanan umum. Pusat dan daerahDalam kaitannya dengan pemerintahan daerah, Pemerintah Indonesia merupakan pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya seperti kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional. Sejak Reformasi, otonomi daerah semakin dikembangkan. Di Indonesia, pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.[7] Kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) yang mulanya dipilih oleh DPRD, sejak tahun 2005 juga dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah. Sementara itu, para anggota DPRD, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dipilih melalui pemilihan umum legislatif yang dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan DPR dan DPD. Lihat pulaReferensi
Bacaan lanjutan
|