Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (Ketua BPK RI) adalah salah satu pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dipilih dari dan oleh Anggota BPK dalam sidang Anggota BPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diresmikannya keanggotaan BPK oleh Presiden. Pemilihan Ketua dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila mufakat tidak dicapai, pemilihan dilakukan dengan cara pemungutan suara.[1] Pelaksanaan tugas dan wewenang Ketua BPK RI meliputi:
pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan kelembagaan BPK
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara secara umum