Auditorat Utama Keuangan Negara V (disingkat AKN V) adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota V BPK. AKN V dipimpin oleh seorang Auditor Utama.[1]
Dalam melaksanakan tugas, Auditorat V.A menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Auditorat V.A dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
perumusan rencana kegiatan Auditorat V.A berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Auditorat V.A;
pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat V.A;
pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat V.A;
pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas Auditorat V.A;
penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat V.A;
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat V.A, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS pada lingkup tugas Auditorat V.A, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat V.A dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat V.A;
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas Auditorat V.A yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP pada lingkup tugas Auditorat V.A;
penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat V.A; dan
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Tortama Keuangan Negara V.