Inspektorat Utama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (disingkat Itama BPK RI atau Itama BPK) adalah salah satu unsur Pelaksana BPK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Wakil Ketua BPK. Itama BPK dipimpin oleh Inspektur Utama.[1]
Tugas dan Fungsi
Tugas
Itama BPK mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh unsur Pelaksana BPK.[1]
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas Itama BPK menyelenggarakan fungsi[1]:
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Itama dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
perumusan rencana kegiatan Itama berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Itama;
perumusan kebijakan reviu atas sistem pengendalian mutu pemeriksaan dan kelembagaan;
perumusan kebijakan reviu atas konsep Laporan Keuangan BPK dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BPK;
perumusan kebijakan penegakan integritas dan nilai etika di lingkungan BPK termasuk terkait tugas Majelis Kehormatan Kode Etik BPK;
penyusunan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu (SPM) BPK;
penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Itama; dan
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.