Auditorat Utama Keuangan Negara VI (disingkat AKN VI) merupakan salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota VI BPK. AKN VI dipimpin oleh seorang Auditor Utama.[1]
Tugas dan fungsi
Tugas
AKN VI mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut, serta keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan pada pemerintah daerah di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.[1]
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, AKN VI menyelenggarakan fungsi[1]:
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi AKN VI dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
perumusan rencana kegiatan AKN VI berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi AKN VI;
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah pada lingkup tugas AKN VI, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh AKN VI maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah pada lingkup tugas AKN VI;
penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah, DPR/DPRD dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI;
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan Akuntan Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS pada lingkup tugas AKN VI, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
penyiapan bahan kajian hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI yang mengandung unsur tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum;
penyiapan hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi;
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI;
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas AKN VI yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
pemanfaatan aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan;
pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas AKN VI;
penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN VI; dan
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
Auditorat VI.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
Auditorat VI.B
Auditorat VI.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan
Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VI.
Sekretariat AKN VI
Sekretariat AKN VI mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, dan ketatatausahaan pada lingkup AKN VI.
Perwakilan BPK RI di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua