Auditorat Utama Keuangan Negara I (disingkat AKN I) adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK. AKN I dipimpin oleh seorang Auditor Utama.[1]
Tugas dan fungsi
Tugas
AKN I mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan.[1]
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, AKN I menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan pengevaluasian rencana aksi AKN I dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
perumusan rencana kegiatan AKN I berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi AKN I;
penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada lingkup tugas AKN I, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh AKN I maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas AKN I;
penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN I;
pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN I, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS pada lingkup tugas AKN I, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
penyiapan bahan kajian hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN I yang mengandung unsur tindak pidana dan/atau kerugian negara untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum;
penyiapan LHP pada lingkup tugas AKN I yang mengandung unsur tindak pidana untuk disampaikan kepada instansi penegak hukum;
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN I;
penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas AKN I yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
pemanfaatan aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan (SMP) dan Database Entitas Pemeriksaan (DEP);
pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas AKN I;
penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN I; dan
pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
Sekretariat AKN I mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, dan ketatatausahaan pada lingkup AKN I.