Auditorat Utama Keuangan Negara I

Auditorat Utama
Keuangan Negara I
Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
Peratura BPK RI Tahun 2020
Susunan organisasi
Auditor Utama-
Kepala SekretariatDr. Taufiq Supriadi S.E., M.T., CSFA., CertDA.
Kepala
Auditorat I.AEdy Witono S.E., M.M., Ak., CSFA.
Auditorat I.BSarjono S.E., M.B.A., CSFA.
Auditorat I.CIda Irawati S.E., M.Adm.Pemb., Ak., ACPA., CA., CSFA., CFrA.
Auditorat I.DFirman Nurcahyadi S.E., M.E.
Kantor pusat
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 31 Jakarta Pusat 10210
Situs web
https://www.bpk.go.id/

Auditorat Utama Keuangan Negara I (disingkat AKN I) adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK. AKN I dipimpin oleh seorang Auditor Utama.[1]

Tugas dan fungsi

Tugas

AKN I mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan.[1]

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, AKN I menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi AKN I dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
  2. perumusan rencana kegiatan AKN I berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi AKN I;
  3. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada lingkup tugas AKN I, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh AKN I maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
  4. pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas AKN I;
  5. penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN I;
  6. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN I, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS pada lingkup tugas AKN I, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. penyiapan bahan kajian hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN I yang mengandung unsur tindak pidana dan/atau kerugian negara untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum;
  9. penyiapan LHP pada lingkup tugas AKN I yang mengandung unsur tindak pidana untuk disampaikan kepada instansi penegak hukum;
  10. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN I;
  11. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas AKN I yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
  12. pemanfaatan aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan (SMP) dan Database Entitas Pemeriksaan (DEP);
  13. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas AKN I;
  14. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN I; dan
  15. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Struktur Organisasi

Struktur organisasi AKN I terdiri dari[1]:

Auditorat I.A

Auditorat I.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan (termasuk Mabes TNI, AD, AU dan AL)
  3. Dewan Ketahanan Nasional
  4. Lembaga Ketahanan Nasional
  5. Badan Intelijen Negara
  6. Badan Keamanan Laut
  7. lembaga terkait di lingkungan entitas.

Auditorat I.B

Auditorat I.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:

  1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
  3. Badan Siber dan Sandi Negara
  4. Kejaksaan Republik Indonesia
  5. Komisi Pemberantasan Korupsi
  6. Kepolisian Negara Republik Indonesia
  7. Badan Narkotika Nasional
  8. lembaga terkait di lingkungan entitas.

Auditorat I.C

Auditorat I.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:

  1. Kementerian Luar Negeri
  2. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  3. Komisi Pemilihan Umum(termasuk KPUD Provinsi/Kabupaten/Kota)
  4. Badan SAR Nasional
  5. Badan Pengawas Pemilihan Umum
  6. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  7. lembaga terkait di lingkungan entitas.

Auditorat I.D

Auditorat I.D mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:

  1. Kementerian Perhubungan
  2. lembaga terkait di lingkungan entitas.

Sekretariat AKN I

Sekretariat AKN I mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, dan ketatatausahaan pada lingkup AKN I.

Lihat pula

Referensi