Wakil gubernur

Wakil gubernur adalah jabatan politik pasangan dari gubernur yang berada di wilayah otonomi provinsi dan merupakan wakil dari pemerintah pusat. Bersama gubernur, wakil gubernur merupakan satu paket yang dipilih dalam Pemilihan Kepala Daerah untuk masa jabatan selama lima tahun. Secara umum, tugas seorang wakil gubernur adalah menjalankan sebagian tugas yang diemban oleh gubernur. Menurut pasal 24 Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, apabila gubernur berhalangan tetap karena meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan karena suatu pelanggaran, atau karena keputusan suatu pengadilan yang bersifat final dan mengikat tak dapat melanjutkan tugas, maka wakil gubernur diangkat menjadi gubernur. [1]

Lihat pula

Referensi


A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 5

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 70

 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_REFERER

Filename: controllers/ensiklopedia.php

Line Number: 41