Sistem kepresidenan dirumuskan dalam UUD 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang dibentuk di masa pendudukan Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan "Usaha persiapan kemerdekaan Indonesia".[1] Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yang dibentuk untuk menggantikan BPUPKI, menunjuk Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia yang pertama dan dengan demikian mengesahkan terbentuknya lembaga kepresidenan Indonesia.
Daftar
Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga saat ini, terdapat delapan orang yang telah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.
Periode jabatan Soekarno pada era Revolusi Nasional Indonesia sebenarnya tidak benar-benar dijalankan secara penuh. Terdapat masa-masa yang membuat Soekarno memberikan mandat pemerintahan sementara kepada orang lain. Salah satunya ialah ketika Pemerintahan Darurat Republik Indonesia sebagai pemerintahan dalam pengasingan dibentuk setelah pemerintah resmi Indonesia ditawan dalam operasi Agresi Militer Belanda II. Sedangkan momen lainnya ialah ketika Soekarno menjadi Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS). Selengkapnya lihat daftar di bawah ini.
^ abPeriode jabatan Soekarno tidak benar-benar dijalankan secara penuh. Terdapat masa-masa yang membuat Soekarno melepaskan sementara jabatannya. Selengkapnya lihat di bagian Pemerintahan pada era Revolusi Nasional.
^ abPada awalnya, Soeharto hanya ditetapkan sebagai "Penjabat Presiden" melalui Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang "Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno", yang diundangkan pada tanggal 12 Maret 1967 tetapi berlaku surut sejak 22 Februari 1967. Soeharto akhirnya ditetapkan sebagai Presiden Republik Indonesia resmi pada tanggal 27 Maret 1968.
^Menggantikan Soekarno yang menjadi tawanan agresi. PDRI dibentuk setelah ibu kota Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda akibat agresi militer. Pembentukan PDRI sendiri sebenarnya memang diamanatkan dalam telegram yang dikirimkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta kepada Syafruddin, walaupun telegram itu tidak pernah sampai ke tangannya.
^Berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar, Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) di mana Republik Indonesia merupakan salah satu negara bagiannya. Karena Soekarno dan Mohammad Hatta diangkat menjadi Presiden dan Perdana Menteri RIS, maka Assaat diangkat sebagai "Pemangku Sementara Jabatan Presiden Republik Indonesia". Jabatan ini berakhir ketika RIS kembali ke bentuk negara kesatuan (Republik Indonesia).
Abdulgani-Knapp, Retnowati (2007), Soeharto: The Life and Legacy of Indonesia's Second President, Singapore: Marshall Cavendish, ISBN981-261-340-4, OCLC155758606.
Cribb, Robert; Kahin, Audrey (2004), Historical Dictionary of Indonesia (edisi ke-2nd), Lanham, Maryland: Scarecrow Press, ISBN0-8108-4935-6, OCLC53793487.
Hughes, John (2002), The End of Sukarno: A Coup That Misfired: A Purge That Ran Wild (edisi ke-3rd), Singapore: Archipelago Press, ISBN981-4068-65-9, OCLC52567484.
Suryadinata, Leo (2005), "Indonesia: The Year of a Democratic Election", Southeast Asian Affairs, Singapore: Institute of Southeast Asian Studies, 2005: 133–149, doi:10.1355/SEAA-05H, ISSN0377-5437.