Pemilihan Presiden Indonesia 1945
Pemilihan presiden Indonesia 1945 adalah suatu pemungutan suara pertama untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 1945–1950. Pemilihan Presiden ini dilakukan sesuai dengan UU 1945, Namun MPR belum terbentuk jadi tugasnya dilaksanakan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). [1] Latar BelakangPada tahun 1945, Jepang membentuk BPUPKI, yang menentukan Dasar negara dan Bentuk negara. Namun setelah menyerahnya Jepang pada 1945, Indonesia melaksanakan Kemerdekaan lebih cepat dan tentu, Pemilihan Presiden juga lebih cepat. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Satu hari setelah kemerdekaan, Terjadilah pemilihan Presiden yang menghasilkan Soekarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. HasilPemilihan Presiden
Pemilihan Wakil Presiden
Lihat pulaReferensi
|