Pemilihan Presiden Indonesia 1945

Pemilihan Presiden Indonesia 1945
18 Agustus 1945
27 suara anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak untuk menang
Kandidat
 
Calon Soekarno
Partai PNI
Suara elektoral 27
Persentase 100,00%
Hasil suara





Peta persebaran suara
Suara Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
  Soekarno: 27 kursi
Presiden terpilih

Soekarno
Nonpartisan

Pemilihan presiden Indonesia 1945 adalah suatu pemungutan suara pertama untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 1945–1950. Pemilihan Presiden ini dilakukan sesuai dengan UU 1945, Namun MPR belum terbentuk jadi tugasnya dilaksanakan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). [1]

Latar Belakang

Pada tahun 1945, Jepang membentuk BPUPKI, yang menentukan Dasar negara dan Bentuk negara.

Namun setelah menyerahnya Jepang pada 1945, Indonesia melaksanakan Kemerdekaan lebih cepat dan tentu, Pemilihan Presiden juga lebih cepat.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, Satu hari setelah kemerdekaan, Terjadilah pemilihan Presiden yang menghasilkan Soekarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Hasil

Pemilihan Presiden

s • b Ringkasan hasil pemilihan Presiden Indonesia 18 Agustus 1945
Calon Partai Fraksi Suara %
Soekarno Nonpartisan Fraksi Nasional Indonesia 27 100,00
Total 27 100%
Suara sah 27 100,00
Suara tidak sah 0 0,0
Abstain 0 0,0

Pemilihan Wakil Presiden

s • b Ringkasan hasil pemilihan Presiden Indonesia 18 Agustus 1945
Calon Partai Fraksi Suara %
Mohammad Hatta Nonpartisan Fraksi Nasional Indonesia 27 100,00
Total 27 100%
Suara sah 27 100,00
Suara tidak sah 0 0,0
Abstain 0 0,0

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Lararenjana, Edelweis (18 Agustus 2021). "Peristiwa 18 Agustus: Diangkatnya Ir. Soekarno Sebagai Presiden RI Pertama yang Sah". Merdeka.com. hlm. all. Diakses tanggal 30 April 2022.