Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah pejabat negara yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman sebagai salah satu Pimpinan Mahkamah Agung.[1] Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung dan ditetapkan oleh Presiden.[2] Masa jabatan Ketua Mahkamah Agung adalah lima tahun.[3]
Sumpah Jabatan
Sebelum memangku jabatannya, Ketua Mahkamah Agung RI mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Presiden.[2]
Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa
Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundangundangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa
Gaji dan Tunjangan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000, Ketua Mahkamah Agung memperoleh gaji pokok sebesar Rp5.040.000,- setiap bulan.[4] Selain itu Ketua Mahkamah Agung memperoleh tunjangan jabatan setiap bulan sebesar Rp121.609.000,- sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.[5]