Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) adalah unsur pelaksana utama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada tingkat Markas Besar yang dipimpin oleh Kepala Bareskrim (Kabareskrim Polri) yang bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Kabareskrim Polri bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional. Kabareskrim Polri saat ini dijabat oleh Komjen Pol.Drs. Wahyu Widada, M.Phil. dan Wakabareskrim Polri dijabat oleh Irjen Pol.Asep Edi Suheri, S.IK., M.Si.
Bareskrim Polri dulu bernama Korps Reserse Polri sewaktu masih menginduk pada Deputi Operasi Kapolri. [1]
Direktorat Tipidkor, menangani tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme: Brigjen. Pol.Cahyono Wibowo, S.I.K. Direktorat ini akan dihapuskan dan digantikan oleh Korps Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi (Kortastipidkor) yang berkedudukan sejajar dengan Bareskrim di bawah Kapolri. Pembentukan Korps saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Kapolri (Perpol).[1][2]
Direktorat Tipidsiber, menangani tindak pidana ITE yang meliputi kejahatan menggunakan komputer sebagai alat utama (computer crime), kejahatan menggunakan komputer sebagai alat bantu (computer related crime): Brigjen. Pol.Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H.
^"Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia". Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2024.