Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pelayanan Markas Polri
SingkatanYanma Polri
Lembaga pemerintahKepolisian Negara Republik Indonesia
Markas besarJl. Trunojoyo No.3, Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110

Pejabat eksekutif
Situs web
https://www.polri.go.id/

Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma Polri) adalah unsur pelayanan yang bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pelayanan umum dan urusan dalam di lingkungan Mabes Polri, khususnya menyangkut fasilitas Markas. Yanma Polri berada pada tingkat Mabes Polri dan berada di bawah Kapolri. Sedangkan Pada tingkat Kepolisan Daerah disebut Yanma Polda.[1]

Pimpinan Yanma Polri disebut Kayanma dan dijabat oleh Perwira Menangah berpangkat Komisaris Besar Polisi. Kayanma Polri saat ini dijabat oleh Kombes Pol Hindarsono, S.I.K., S.H., M.Hum.[2]

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Yanma Polri menyelenggarakan fungsi:[3]

  • pemberian bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan pelayanan markas / kantor kepada penyelenggara urusan dalam pada semua Satker di lingkungan kepolisian.
  • memberikan pembinaan, pengadministrasian, perencanaan program dan anggaran, pelayanan tata usaha dan materiil di lingkungan Yanma Polri serta pengaturan perumahan di lingkungan Polri.
  • pelayanan markas yang bersifat umum.
  • pelayanan angkutan personel.
  • pemeliharaan dan perbaikan sarana angkutan.
  • pemeliharaan fasilitas umum perkantoran.
  • pembinaan Korps musik Polri.

Kepala

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Yanma Polri terdiri dari:[4]

  • Unsur Pimpinan, terdiri dari:
    • Kepala Pelayanan Markas (Kayanma)
    • Wakil Kepala Pelayanan Markas (Wakayanma)
  • Sub Bagian Perencanaan & Administrasi (Subbag Renmin), terdiri dari:
    • Urusan Perencanaan (Urren)
    • Urusan Sarana Prasarana (Ursarpras)
    • Urusan Personel (Urpers)
  • Sub Bagian Pelayanan Umum (Subbagyanum), terdiri dari:
    • Urusan Pelayanan Fasilitas Protokol (Uryanfaskol)
    • Urusan Pelayanan Komunikasi & Distribusi (Uryankomdisi)
    • Urusan Administrasi (Urmin)
  • Sub Bagian Angkutan & Perbengkelan (Subbagangbeng), terdiri dari:
    • Urusan Angkutan (Urang)
    • Urusan Perbengkelan (Urbeng)
    • Urusan Administrasi (Urmin)
  • Sub Bagian Pemeliharaan (Subbaghar), terdiri dari:
    • Urusan Pemeliharaan Bangunan & Lingkungan (Urharbangling)
    • Urusan Pemeliharaan Instalasi (Urharinstalasi)
    • Urusan Administrasi (Urmin)
  • Sub Bagian Pengamanan Protokol (Subbagpamkol), terdiri dari:
    • Kompi A, B, dan C (Kie A, B, dan C)
    • Urusan Operasi (Urops)
    • Urusan Administrasi (Urmin)
  • Sub Bagian Musik (Subbagsik), terdiri dari:
    • Unit Musik Polri (Unit Sikpol)
    • Unit Musik Umum (Unit Sikum)
    • Urusan Operasi (Urops)
    • Urusan Administrasi (Urmin)
  • Urusan Keuangan (Urkeu)

Referensi

  1. ^ Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2017 tentang SOTK satuan organisasi tingkat Mabes Polri
  2. ^ "Hadiri Rakernis Korps Brimob, Kapolri Sudah Tiba di Malang – SEKILAS MEDIA". sekilasmedia.com. Diakses tanggal 2021-03-05. 
  3. ^ Hutasoit, Lia; Hutasoit, Lia. "Mengenal Yanma, Tempat Brigjen Prasetyo dan Polisi Nakal Dimutasi". IDN Times. Diakses tanggal 2021-03-05. 
  4. ^ "Perkap No 21 Thn 2010::Susunan Organisasi dan Tata Kerja (Orta) Mabes POLRI::BN 444-2010". ngada.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-09-17. Diakses tanggal 2021-03-05.