Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian atau STIK - PTIK Adalah lembaga pendidikan kedinasan dan lembaga pendidikan akademik Polri yang berada di bawah kendali Lembaga Pendidikan Polri.[1]
Sejak zaman penjajahan, pendidikan perwira polisi berada di Sukabumi, disesuaikan dengan keinginan pemerintah kolonial.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 dibentuk Badan Kepolisian Negara berdasarkan maklumat pemerintah. Pada tanggal 29 September 1945 dilantik R.S. Soekanto.
R.S. Soekanto bersama Broto Murdokoesoemo, Bustami Aman, dan Djojodirdjo berusaha membangun sekolah polisi dengan standar akademi. Gagasan itu terwujud dengan berdirinya Sekolah Polisi Bagian Tinggi di Mertoyudan, Magelang melalui pengesahan Menteri Dalam Negeri, 17 Juni 1946. Nama itu berganti menjadi Akademi Polisi yang peresmiannya dihadiri Presiden Soekarno dan Wapres Mohammad Hatta.
Pada akhir September 1946, Akademi Polisi dipindahkan dari Mertoyudan ke Yogyakarta. Setelah pengakuan kedaulatan RI pada 27 Desember 1949, Akademi Polisi dipindahkan ke Jakarta. Di Ibu Kota Jakarta, nama Akademi Polisi diubah menjadi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) berdasarkan Surat Keputusan Perdana Menteri Nomor: 47/PM/II/50 tanggal 1 September 1950.[2][3]
Penataan lembaga PTIK terus dilakukan dan ditingkatkan, dengan Surat Keputusan Perdana Menteri Nomor: 87/PM/II/1954 tanggal 20 Agustus 1954 telah membagi pendidikan/pengajaran dalam 2 (dua) bagian, meliputi: bagian “persiapan” PTIK atau Bakaloreat selama 3 tahun dan bagian “keahlian” (doktoral) selama 2 (dua) tahun.
Perkembangan Lanjutan
Perkembangan lebih lanjut kampus PTIK dari Mertoyudan dipindahkan ke Jogyakarta, beberapa tahun kemudian Kampus PTIK dipindahkan ke jalan Tambak no. 2 Jakarta. Selanjutnya pada tahun 1963 Kampus PTIK dipindahkan ke Pasar Jum’at dan menempati gedung Deplat 007 Ciputat, hingga tahun 1971 PTIK kemudian kampus PTIK berpindah lagi ke Jl.Tirtayasa No.6 Kebayoran Baru Jakarta Selatan hingga saat ini. Pada tahun 1976 organisasi dan prosedur PTIK terjadi perubahan yang isinya bahwa Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian merupakan lembaga pendidikan struktural berkedudukan di bawah dan tanggung jawab kepada Kapolri.[4][5]
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 0214/O/1980 dan Nomor Kep/12/VII/80, PTIK merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan dari Kepolisian Republik Indonesia. Tanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan aspek akademik dari pendidikan tinggi PTIK dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional, sedangkan dari aspek pembinaan sumberdaya di bawah kendali Kapolri.[6]
Perkembangan organisasi PTIK selanjutnya diatur berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol: Kep/09/X/1984 tanggal 30 Oktober 1984 lampiran “Z” tentang pokok-pokok organisasi Prosedur bahwa PTIK merupakan badan penyelenggara dan pelaksana pendidikan dan pengembangan ilmu dan teknologi Kepolisian bagi para perwira Polri yang berkedudukan di bawah Kapolri. Penyelenggaraan pendidikan tinggi bidang ilmu dan teknologi Kepolisian, baik untuk jalur gelar maupun non gelar, yang meliputi:
Pendidikan dan pengajaran termasuk pembinaan mental kepribadian dan kesamaptaan;
Penelitian dan pengembangan;
Pengabdian masyarakat.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Pol: Skep/2002/XII/1994, tentang Statuta PTIK, bahwa PTIK ditetapkan menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian . Pengembangan lebih lanjut terhadap PTIK, telah dilakukan Restrukturisasi organisasi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian “PTIK” selaras dengan struktur organisasi Perguruan Tinggi Negeri/Swasta. STIK-PTIK telah dan sedang menyelenggarakan program pendidikan disamping Strata satu (S1) Ilmu Kepolisian juga melaksanakan program studi sebagai berikut:
Berdasarkan surat Keputusan Kapolri no pol: Skep/1183/VIII/1994 tanggal 29 Agustus 1994 diselenggarakan pendidikan D-3 Ilmu Kepolisian khusus untuk Polisi wanita di lingkungan Polri.
Keputusan Mendiknas Nomor: 84/D/O/2010 tanggal 14 Juni 2010, selanjutnya dikuatkan dengan Surat Keputusan Kapolri nomor: Kep/378/VI/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang penyelenggaraan Program Pasca Sarjana (S2) Ilmu Kepolisian STIK PTIK.