Pusat Keuangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Puskeu Polri) adalah unsur pendukung di bidang pembinaan keuangan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.[1] Puskeu Polri bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan manajemen dan administrasi keuangan di lingkungan Polri.
Puskeu dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri, dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari di bawah kendali Wakapolri. Kapuskeu merupakan seorang Perwira Tinggi Polri bintang satu yang saat ini dijabat oleh Brigjen. Pol. Lukas Akbar Abriari.[2]
Sejarah
__DTELLIPSISBUTTON__{"threadItem":{"headingLevel":2,"name":"h-","type":"heading","level":0,"id":"h-Sejarah","replies":["h-A._MASA_PASCA_KEMERDEKAAN-Sejarah","h-B._MASA_ORDE_BARU-Sejarah"]}}-->
A. MASA PASCA KEMERDEKAAN
Berbicara sejarah Pusat Keuangan Polri tentunya tidak dapat dipisahkan dari sejarah Kepolisian Republik Indonesia. Di zaman penjajahan Jepang, Polisi dibentuk dan tergabung dalam kesatuan Keisatsu Tai (Polisi) dan Tokobetsu Keisatsu-Tai (Polisi Istimewa). Selanjutnya dua hari setelah proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya tanggal 19 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang. Dalam sidang tersebut secara resmi mengumumkan Djawatan Kepolisian Negara, yang berada dibawah Kementerian Dalam Negeri. Pada 29 September 1945, Presiden Soekarno melantik R.Said Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang pertama. Dengan adanya Djawatan Kepolisian Negara, maka kesatuan-kesatuan polisi daerah telah dipersatukan dalam satu wadah. Namun demikian tugas Djawatan Kepolisian Negara, ketika itu baru dibentuk hanya menangani masalah-masalah administratif, Lembaga ini tidak mempunyai hubungan komando vertikal ke propinsi-propinsi.
Di tahun 1946, Organisasi Keuangan Djawatan Kepolisian Negara mulai dibentuk dengan sebutan Bagian Keuangan yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Jawatan Kepolisian Negara. Saat itu Djawatan Kepolisian Negara masih berada dibawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri sehingga dukungan anggaran masih belum terpusat. Dukungan anggaran Kepolisian masih menjadi tanggung jawab masing-masing Kepala Daerah. Para Kepala Polisi Daerah yang bersangkutan bertanggung jawab atas pengurusan dan administrasi keuangan di daerahnya. Kebijaksanaan ini ditempuh karena memang Tingkat Pusat sendiri belum memperoleh anggaran. Kemudian pada tanggal 17 agustus 1950, ketika UUD Sementara diberlakukan sebutan Djawatan Kepolisian Negara berubah menjadi Jawatan Kepolisian Republik Indonesia. Secara politik jawatan ini bertanggung jawab kepada Perdana Menteri dengan perantara Jaksa Agung. Sedang acara administratif jawatan tersebut bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri. Sebagai pelaksana harian Jawatan kepolisian Republik Indonesia adalah Kepala Jawatan.
Tata kelola keuangan pada awal Jawatan Kepolisian Negara didirikan berpedoman pada ICW (Staatblad 1925 No.448). Secara ringkas peraturan tersebut mengatur beberapa hal sebagai berikut :
a. Pengurusan keuangan dilakukan oleh pimpinan Jawatan selaku pemegang otorisasi (bentuk perwujudan kewenangan yang diberikan kepada pejabat tertentu dalam rangka pengurusan keuangan negara untuk mengambil tindakan yang berakibat penerimaan dan atau pengeluaran bagi negara);
b. Penetapan anggaran belanja dilakukan oleh Kementerian Keuangan;
c. Pengajuan tagihan oleh Kesatuan-Kesatuan Kepolisian;
d. Pengujian tagihan-tagihan oleh Kantor Bendahara Negara selaku pemegang hak Compatible;
e. Pembayaran dilakukan oleh Kantor-kantor Kas Negara;
f. Untuk melayani pengeluaran dalam jumlah kecil di Kesatuan Kepolisian Daerah dilakukan oleh Pemegang Uang Muka Cabang (PUMC).
Pada masa-masa awal kemerdekaan ini banyak terjadi perubahan struktur pada Jawatan Kepolisian Republik Indonesia yang tentu saja berpengaruh pada organisasi keuangan. Tabel dibawah ini menjelaskan secara ringkas tentang perjalanan organisasi keuangan khususnya pada periode Demokrasi Terpimpin.
No
|
Tahun
|
Dasar Pelaksanaan
|
Bentuk Organisasi
|
Pimpinan Langsung
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
|
1951
1953
1958
1959
1961
1962
1964
|
Keputusan Mendagri No.4/2/28/Um
Order Kepala Kepolisian Negara
PP Nomor 51
Kep.MenMud Kepolisian 1/Prt/MK/ 1959
Peraturan Sementara Menteri/KKN No.7/Prt/MK/61
Keputusan Menteri/KKN No.2/Prt/ MK/1962
Skep Menteri/ Pangak No. Pol 11/SK/MK/1964
|
Bagian Keuangan
Bagian Keuangan
Bagian Keuangan
Bagian Keuangan
Bagian Keuangan
Bagian Keuangan
Administrasi Keuangan
|
Kepala Kepolisian Negara
Kepala Kepolisian Negara
Direktur IV
Direktur IV
Komisariat Kepolisian
Kepala Bidang Logistik
Deputi Menteri/Pangak Urusan Khusus
|
Wewenang dan penentuan kebijaksanaan dalam bidang Anggaran Belanja Kepolisian dipegang oleh Perdana Menteri selaku pimpinan tertinggi. Sedangkan Kepala Kepolisian Negara merupakan pelaksana/ Pengguna Anggaran. Ketika terjadi perubahan status jawatan Kepolisian Negara menjadi Departemen Kepolisian Negara, maka kewenangan Anggaran Kepolisian berpindah kepada Menteri Kepolisian.
Sistem pengajuan dan pengawasan anggaran belanja yang dianut oleh kepolisian sama seperti yang dianut oleh keuangan sipil. Kewenangan pengawasan atas penggunaan anggaran dilakukan oleh Departeman Pendapatan, pembiayaan dan Pengawasan (Departemen P3). Menteri/Panglima angkatan Kepolisian selain sebagai pengguna, juga mempunyai wewenang otorisasi.
Jumlah anggaran dalam satu tahun yang telah disetujui oleh Pemerintah tidak diberikan secara sekaligus. Untuk pengeluarannya, para bendaharawan dari masing-masing Kesatuan, yang telah mendapat mandat mengajukan ke Kantor Kas Negara untuk dicairkan. Kantor Pusat Perbendaharaan Negara sebagai Hak Hulp Ordonatur mendapat pelimpahan wewenang dari Departemen P3.
Mulai tahun 1965 atau sejak Angkatan Kepolisian berintegrasi dengan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, terjadi perubahan sistem penganggaran. Sistem pembiayaan yang kemudian dianut oleh Angkatan Kepolisian adalah sistem Administrasi Keuangan Militer. Dalam sistem ini wewenang otorisasi, ordonasi dan compatible berada pada Menteri/Pangak selaku pimpinan tertinggi Departemen Kepolisian.
Pada sistem sebelumnya ketiga wewenang tersebut berada terpisah secara berjenjang, Adapun tugas bagian keuangan dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Mengurus anggaran, mulai dari perencanaan dan penyusunan anggaran belanja; pembiayaan dan penyaluran, hingga pengawasan dan pertanggung jawabannya.
b. Mengajukan tagihan kepada Departemen Keuangan melalui Kantor Perbendaharaan Negara.
B. MASA ORDE BARU
Di masa Orde Baru terdapat beberapa dinamika perubahan pada organisasi Polisi yang berdampak pula pada perubahan organisasi keuangan polisi. Melalui Instruksi Menteri/Pangab No. Pol. 38/Instr/MK/1966 nama Kementerian Angkatan Kepolisian (KEMAK) diubah menjadi Departemen Angkatan Kepolisian (DEPAK). Organisasi keuangan berada di bawah Staf Khusus dengan nama Direktorat Keuangan. Dinamika perubahan berikutnya adalah dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No.7 Tahun 1974 yang menegaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia bertanggung jawab dan bertugas untuk melaksanakan dan mengamankan kebijaksanaan Departemen Hankam. Di masa ini organisasi keuangan Polri termasuk dalam Eselon Pelaksana Pusat dengan nama Jawatan Keuangan Polri (JANKUPOL). Perubahan organisasi keuangan kembali terjadi pada masa kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Anton Sujarwo (1982-1986) dimana organisasi keuangan berubah menjadi Dinas Keuangan (DISKU). Tabel dibawah ini menampilkan dinamika perubahan organisasi keuangan selama masa Orde baru hingga akhir tahun 1999.
No
|
Dasar Pelaksanaan
|
Bentuk Organisasi
|
Atasan Langsung
|
Ket
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Menteri Pangab
No. Pol 5/Prt/men. Pangab/1967
Kep.Menhamkam/Pangab
No. KEP/15/IV/1976
Kep.Pangab
No.kep/11/P/III/1984
Skep Pangab No.Kep/11/X/1992
Skep Pangab No.Kep/10/VII/1997
|
Direktorat Keuangan
Jawatan Keuangan
Dinas Keuangan
Dinas Keuangan
Dinas Keuangan
|
Menteri/Pangab
Kapolri
Kapolri
Kapolri
Kapolri
|
Wakil Kadisku
Sesdisku
Wakil Kadisku
Wakadisku
|
Kepala
__DTELLIPSISBUTTON__{"threadItem":{"headingLevel":2,"name":"h-","type":"heading","level":0,"id":"h-Kepala","replies":[]}}-->
Susunan Organisasi
__DTELLIPSISBUTTON__{"threadItem":{"headingLevel":2,"name":"h-","type":"heading","level":0,"id":"h-Susunan_Organisasi","replies":[]}}-->
Susunan organisasi Puskeu Polri terdiri dari Sekretariat, Urusan Keuangan, Bidang Pembiayaan (Bidbia), Bidang Akuntansi Pelaporan Keuangan (Bid APK), Bidang Pengendalian (Biddal), Bidang Verifikasi (Bidverif) dan Bidang Keuangan Mabes (Bidku Mabes).[3]
Referensi
__DTELLIPSISBUTTON__{"threadItem":{"headingLevel":2,"name":"h-","type":"heading","level":0,"id":"h-Referensi","replies":[]}}-->
- ^ Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang SOTK pada Tingkat Mabes Polri
- ^ "Wakapolda dan Sejumlah Pejabat Utama Polda Maluku Utara Berganti". kumparan. Diakses tanggal 2021-03-02.
- ^ "KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA - krisnaptik".
|
---|
Pimpinan | | |
---|
Pengawas dan Pembantu Pimpinan | |
---|
Pelaksana Tugas Pokok | |
---|
Pendukung | |
---|
Kepolisian Daerah | Sumatra | |
---|
Jawa | |
---|
Kalimantan | |
---|
Sulawesi | |
---|
Bali dan Nusa Tenggara | |
---|
Maluku | |
---|
Papua | |
---|
Bekas Teritorial | |
---|
|
---|
|