Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (disingkat Polda Sulteng) adalah pelaksana tugas kepolisian dalam lingkup wilayah ProvinsiSulawesi Tengah, Indonesia. Polda Sulteng dibentuk pada tahun 1995, dan saat ini dipimpin oleh jenderal bintang dua Inspektur Jenderal Polisi.
Sejarah
Pembentukan kepolisian daerah yang menaungi wilayah Sulawesi Tengah berawal pada likuidasi yang dilakukan dalam unsur Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan Tengah (Polda Sulutteng). Keberadaan organisasi kepolisian daerah di wilayah bagian tengah Pulau Sulawesi berjalan seiring dengan terbentuknya Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 1964. Terbentuknya Sulawesi Tengah, menandai pembentukan organisasi kepolisian pertama, yang disebut dengan Komando Resor Angkatan Kepolisian (Korak). Korak Sulawesi Tengah membawahi Komando Resor (Kores) di tingkat kabupaten seperti Kabupaten Donggala, Poso, Banggai, dan Buol Tolitoli.
Pada tahun 1971, namanya diubah menjadi Komando Antar Resor (Komtarres). Setahun setelahnya, Komtarres Sulawesi Tengah berubah menjadi Kepolisian Wilayah 152 (Kowil). Sejak tahun 1982, akronimnya diganti menjadi Kepolisian Wilayah (Polwil). Pada tanggal 29 Maret 1995, status Polwil Sulawesi Tengah ditingkatkan menjadi Kepolisian Daerah (Polda), dan dipisahkan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Pada hari yang sama, KapolriJenderal Pol. Banurusman, meresmikan berdirinya Polda Sulteng.
Pada tanggal 20 Mei 2008, gedung utama markas Polda Sulteng mengalami kebakaran. Lantai dua dari bangunan utama—termasuk ruang kerja Kapolda—terbakar habis dalam waktu kurang dari dua jam. Kebakaran tersebut memusnahkan ratusan data dan berkas kepegawaian.[1][2] Puluhan unit mobil pemadam kebakaran didatangkan ke lokasi, tetapi baru mampu memadamkan kobaran api sejam kemudian. Saat peristiwa ini terjadi, Kapolda saat itu, Brigjen. Pol. Suparni Parto baru sepekan menjabat. Suparni sendiri saat itu kebetulan sedang berada di Poso.[3][4]
Pada tanggal 15 November 2019, Jenderal Pol. Idham Azis selaku Kapolri mengukuhkan kenaikan tipologi Polda Sulteng dari tipe B menjadi tipe A. Kenaikan tipologi ini menandakan bahwa jabatan Kapolda Sulteng akan dipegang oleh perwira tinggi polisi berpangkat Inspektur Jenderal Polisi, sedangkan Wakapolda akan dijabat oleh Brigadir Jenderal Polisi.[5][6]
Pada tahun 2000, pangkat perwira polisi yang menjabat sebagai Kapolda ditingkatkan dari Kolonel Polisi (sekarang dikenal sebagai Komisaris Besar Polisi) menjadi Brigadir Jenderal Polisi. Hal ini disebabkan karena kenaikan tipologi Polda Sulteng menjadi polda tipe B. Pada tahun 2019, Polda Sulteng naik status menjadi polda tipe A sehingga harus dipimpin oleh seorang perwira tinggi polisi yang berpangkat Inspektur Jenderal Polisi.
Sejak tahun 2019, Polda Sulteng naik status menjadi polda tipe A sehingga jabatan Wakapolda harus diduduki seorang perwira tinggi polisi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi.