Sekretariat Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Setum Polri) adalah unsur pelayanan yang bertugas menyelenggarakan pembinaan fungsi kesekretariatan atau administrasi umum baik yang bersifat umum dan terpusat di lingkungan Mabes Polri. Setum Polri berada pada tingkat Mabes Polri dan berada di bawah Kapolri. Sedangkan Pada tingkat Kepolisan Daerah disebut Setum Polda.Setum Polri memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran operasional dan koordinasi administrasi di Polri, termasuk dalam hal surat-menyurat, pengarsipan, serta pengelolaan informasi[1]
Pimpinan Setum Polri disebut Kasetum dan dijabat oleh Perwira Menengah berpangkat Komisaris Besar Polisi. Kasetum Polri saat ini dijabat oleh Kombes Pol. Nanang Chadarusman, S.I.K., M.H.[2]
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Setum Polri menyelenggarakan fungsi:[3]
- pelaksanaan sosialisasi atas penerapan peraturan kepolisian tentang administrasi umum di lingkungan Polri;
- pengarsipan yang meliputi pemeriksaan dan klasifikasi serta pemeliharaan dan penyimpanan naskah dinas sebagai dokumen negara;
- pengembangan dan perumusan petunjuk teknis dan pelaksanaan dalam bentuk peraturan kepolisian tentang administrasi umum di lingkungan Polri;
- penelitian naskah dinas, tata naskah dan registrasi naskah dinas;
- pelaksanaan urusan kepanitiaan, rapat dan risalah serta urusan reproduksi dan distribusi naskah dinas;
- pengiriman, penerimaan dan penyaluran surat-menyurat;
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Setum Polri terdiri dari:[4]
Unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf
Unsur pelaksana utama
- Subbag Binset
- Subbag Arsip
- Subbag Takah
- Subbag Umum
Referensi
- ^ Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2017 tentang SOTK satuan organisasi tingkat Mabes Polri
- ^ Turnip, Tariden. "INILAH Daftar Lengkap Mutasi Terbaru Polri, Irjen Listyo Kabareskrim, Irjen Agus Kabaharkam Polri". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2021-03-05.
- ^ "Fungsi". Setum Polri (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-02-28. Diakses tanggal 2021-03-05.
- ^ "Perkap No 21 Thn 2010::Susunan Organisasi dan Tata Kerja (Orta) Mabes POLRI::BN 444-2010". ngada.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-09-17. Diakses tanggal 2021-03-05.
Pranala luar
|
---|
Pimpinan | | |
---|
Pengawas dan Pembantu Pimpinan | |
---|
Pelaksana Tugas Pokok | |
---|
Pendukung | |
---|
Kepolisian Daerah | Sumatra | |
---|
Jawa | |
---|
Kalimantan | |
---|
Sulawesi | |
---|
Bali dan Nusa Tenggara | |
---|
Maluku | |
---|
Papua | |
---|
Bekas Teritorial | |
---|
|
---|
|