H.Mandra Yusuf Sulaiman Naih (lahir 2 Mei 1964) adalah pemeran, pelawak, penyanyi, dan produser Indonesia. Pada Pemilu 2009, Mandra mencalonkan diri sebagai calon legislatif dari Partai Amanat Nasional untuk daerah pemilihan DKI Jakarta I, tetapi tidak memenangkannya.[1]
Karier
Mandra mengawali karier melalui lawakannya di Topeng Betawi. Sejak remaja, ia bergabung dengan Topeng Betawi Setia Warga yang dipimpin oleh pamannya, Bokir. Namanya melejit setelah ia berperan dalam serial televisi Si Doel Anak Sekolahan.
Pada tahun 2004, rumah produksi milik Mandra, Viandra Production digugat oleh Fitriyani, seorang pengusaha katering. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkara ini berawal dari tawaran kerja sama antara pihak manajemen Viandra dengan Fitryani untuk menyediakan katering selama produksi serial Zorro Jantuk Betawi yang dibintangi Mandra. Mulanya, Fitriyani ragu karena pihak manajemen Viandra meminta Fitriyani memasak di lokasi syuting di kawasan Gunung Kapur, Jawa Barat. Fitriyani baru menerima tawaran setelah pihak manajemen Viandra beberapa kali meyakinkan. Ia pun meneken surat perintah kerja. Masalah timbul ketika pihak manajemen Viandra tiba-tiba memutuskan kerja sama secara sepihak saat produksi serial memasuki episode ke-13, tanpa surat pembatalan apapun. Sebelum melapor ke pengadilan, Fitriyani sudah berusaha menghubungi Mandra. Ia sampai menemui adik Mandra, Mastur, untuk mengontak Mandra. Setelah sekian lama, akhirnya pihak manajemen Viandra mengajak berdamai dengan mengajukan kompensasi sebesar 3 juta rupiah, yang ditolak oleh Fitriyani. Kemudian, pihak manajemen Viandra menaikkan penawaran hingga 5 juta rupiah. Fitriyani kembali menampik karena kerugian yang diderita tak sebanding dengan penawaran tersebjt. Ketika dikonfirmasi, Mandra mengaku tidak memahami permasalahannya, karena ia tidak menangani masalah katering. Meski demikian, Mandra menyatakan tak akan lari dari tanggung jawab. Ia akan berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, karena Fitriyani sudah mendaftarkan gugatan ke pengadilan, Mandra tetap harus menghadapinya melalui jalur hukum. Jhoni Irawan, kuasa hukum Mandra, mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan. Menurut Jhoni, surat perintah kerja yang disepakati secara hukum memang bisa diputuskan secara sepihak.[3]
Pada tahun 2015, Mandra tersandung kasus korupsi penggelembungan harga tiga paket program siar dari Viandra Production untuk disiarkan di TVRI pada tahun 2015. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lantas menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan kepada Mandra.