Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) adalah lembaga pemerintahRepublik Indonesia yang merupakan transformasi dari Lembaga Sandi Negara yang didirikan sejak 4 April 1946 dan berubah nama pada Mei 2017. Sebagian kewenangan lembaga ini juga berasal dari Direktorat Keamanan Informasi dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Lembaga ini bertugas melaksanakan keamanan siber dan persandian secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber dan sandi.
Keamanan ranah siber perlu didorong dan diperkuat oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan mewujudkan keamanan nasional. Terkait hal tersebut pemerintah menata Lembaga Sandi Negara yang sudah berdiri sejak 4 April 1946 menjadi Badan Siber dan Sandi Negara, hal tersebut guna menjamin terselenggaranya kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber dan persandian negara.
Proses pengkajian Badan Siber dan Sandi Negara (awalnya direncanakan bernama Badan Cyber Nasional/Basinas) sendiri sudah dimulai sejak tahun 2013, saat Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) menyiapkan payung hukum pembentukan desk keamanan siber nasional dan pada tahun 2014 dilanjutkan dengan pembentukan Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) melalui Surat Keputusan Menkopolhukam nomor 24 Tahun 2014 Tentang DK2ICN. Pada Oktober 2015, pembahasan BCN memasuki tahap akhir dan hasilnya dilaporkan pada Presiden Joko Widodo.[1]
Pada tanggal 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Melalui Perpres ini, Lembaga Sandi Negara dilebur bersama Direktorat Keamanan Informasi serta Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi BSSN. Lembaga Sandi Negara dipilih karena memiliki kedekatan fungsi dan kewenangan serta kesiapan sumberdaya manusia/pendukung lainnya untuk mengemban tugas tersebut.[2][3][4][5][6]
Tugas pokok dan fungsi
Tugas: BSSN mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.
Fungsi
penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber;
pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber;
pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSSN dan sebagai wadah koordinasi bagi semua pemangku kepentingan;
pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSSN;
pengawasan atas pelaksanaan tugas BSSN;
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; dan
pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam urusan keamanan siber
Susunan organisasi
Susunan organisasi Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
Kepala
Wakil Kepala
Sekretaris Utama
Biro Perencanaan dan Keuangan
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
Biro Hukum dan Komunikasi Publik
Biro Umum
Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi (Deputi I)
Direktorat Strategi Keamanan Siber dan Sandi
Direktorat Kebijakan Tata Kelola Keamanan Siber dan Sandi
Direktorat Kebijakan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi
Direktorat Kebijakan Sumber Daya Manusia Keamanan Siber dan Sandi
Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi (Deputi II)
Direktorat Operasi Keamanan Siber
Direktorat Operasi Keamanan dan Pengendalian Informasi
Direktorat Operasi Sandi
Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (Deputi III)
Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat
Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah
Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pembangunan Manusia
Deputi Bidang Keamanan Siber Dan Sandi Perekonomian (Deputi IV)
Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Keuangan, Perdagangan, dan Pariwisata
Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Energi dan Sumber Daya Alam
Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Media, dan Transportasi
Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Industri
Inspektorat
Subbagian Tata Usaha
kelompok jabatan fungsional
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi
Subbagian Tata Usaha
kelompok jabatan fungsional
Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi
Bagian Umum
kelompok jabatan fungsional
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia
Bagian Umum
Unit Pelaksana Teknis Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE)