Kartu Tanda Penduduk elektronikKartu Tanda Penduduk elektronik (disingkat e-KTP atau KTP-el) adalah Kartu Tanda Penduduk yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.[1] Program KTP-el diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Program KTP-el di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2009 dengan ditunjuknya empat kota sebagai proyek percontohan nasional. Adapun keempat kota tersebut adalah Padang, Makassar, Yogyakarta dan Denpasar. Sedangkan kabupaten/kota lainnya secara resmi diluncurkan Kementerian Dalam Negeri pada bulan Februari 2011 yang pelaksanannya dibagi dalam dua tahap. Pelaksanaan tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan pada akhir 2012 ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki KTP-el dan dari awal sampai akhir tahun 2013 perekaman data penduduk tetap berlanjut sampai seluruh penduduk Indonesia wajib KTP terekam data pribadinya. KonsepSecara sederhana, KTP-el berasal dari kata electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau sering disingkat KTP-el. Lebih rincinya, menurut situs resmi KTP-el, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional.[2] Latar belakangProgram KTP-el dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat digunakan untuk:[2][3]
Oleh karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el. Dasar hukum
Fungsi dan Format KTP-elFungsi KTP-el
Format KTP-elStruktur KTP-el terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas. Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi KTP-el sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak.[5] Untuk menciptakan KTP-el dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
KTP-el dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan format seukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.[5] Keunggulan KTP-elKeunggulan KTP-elBerdasarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di situs remi KTP-el, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang diterapkan di Indonesia memiliki keunggulan dibandingkan dengan KTP-el yang diterapkan di RRC dan India. KTP-el di Indonesia lebih komprehensif. Di RRC, Kartu identitas elektronik (e-IC) nya tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-IC hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (Unique Identification Data), sedangkan di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan). UID diterbitkan melalui pendaftaran pada 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP-el di Indonesia dilaksanakan di lebih dari 6.214 kecamatan. Dengan demikian, KTP-el yang diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena KTP-el dilengkapi dengan biometrik dan chip.[6] KTP-el juga mempunyai keunggulan dibandingkan dengan KTP biasa/KTP nasional, keunggulan-keunggulan tersebut diantaranya:[6]
Selain itu, sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP-el adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk KTP-el karena memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut:[5][6]
Syarat dan prosedur pengurusan KTP-elSyarat
Prosedur
Perbedaan KTP-el dengan KTP NasionalKTP-el tentu saja memiliki perbedaan dari KTP Nasional sebelumnya. Perbedaan tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:
PenerapanPenerapan KTP Elektronik (KTP-el) merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2006 dan serangkaian peraturan lainnya yang menyatakan aturan tata cara dan implementasi teknis dari KTP-el yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip. Program KTP-el di Indonesia telah dimulai semenjak tahun 2009 dengan ditunjuknya empat kota sebagai proyek percontohan KTP-el nasional. Adapun kota tersebut adalah Padang, Makasar, Yogyakarta, dan Denpasar. Ditunjuknya empat kota ini sesuai dengan Surat Dirjen Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri nomor 471. 13/ 3350/MD tentang pelaksanaan KTP-el berbasis NIK Nasional di empat kota percontohan tersebut. Sedangkan penerapan KTP-el secara nasional baru dimulai pada bulan Februari 2012, meliputi 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota pada tahun 2011 dan di 3886 di kecamatan dan 300 di kabupaten/kota pada tahun 2012.[8] KTP-el sangat perlu untuk dapat menciptakan sistem administrasi kependudukan yang rapi dan teratur dalam rangka mempermudah pemberian pelayanan publik oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat. Pemanfaatan KTP-el diharapkan dapat berjalan lancar karena memiliki fungsi dan kegunaan yang sangat membantu pemerintah dan masyarakat yang bersangkutan dalam hal pemberian dan pemanfaatan pelayanan publik. KTP-el untuk menghasilkan data yang terstruktur dalam penerapannya memerlukan Alat Baca Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el Reader PencapaianBerikut ini adalah pencapaian pelaksanaan program KTP-el di beberapa provinsi di Indonesia. Jawa TimurBerdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jawa Timur, beberapa wilayah di Jawa Timur belum maksimal dalam pendataan untuk KTP-el karena banyak mesin foto untuk KTP-el bermasalah. Di Madiun misalnya, mesin fotonya rusak sehingga menghambat proses pembuatan KTP-el. Wilayah-wilayah yang belum maksimal dalam pendataan untuk KTP-el ini diantaranya Sidoarjo Ngawi, Sampang, Pamekasan, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Malang, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto, Madiun, dan Surabaya.[9] Sedangkan di Surabaya, tercatat bahwa dari 1,8 juta penduduk Surabaya yang wajib KTP, baru 1,5 juta yang sudah KTP-el. Jumlah ini setara dengan 80% dari keseluruhan jumlah penduduk Surabaya. Hal ini menandai keinginan Dispendukcapil Kota Surabaya mengejar target 100% untuk pelaksanaan KTP-el tersendat. Meski pelayanannya juga dibuka di pusat-pusat perbelanjaan, misalnya di Royal Plaza dan ITC Mega Grosir, tapi capaiannya belum tuntas. Hal ini antara lain disebabkan karena adanya hari libur panjang dan adanya cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, tidak selesainya program KTP-el hingga 100% karena sebagian warga Surabaya ada yang bekerja di luar kota atau luar negeri. Bahkan, ada anak-anak pejabat yang sekolah di Eropa, Australia, Amerika dan lainnya sehingga mereka tidak bisa mengurus KTP-el.[10] DKI JakartaSaat program KTP-el berakhir pada bulan April 2012, DKI Jakarta mampu memperoleh pencapaian 100 persen perekaman KTP elektronik atau KTP-el secara massal di Jakarta.[11] Dalam waktu sekitar enam bulan DKI Jakarta mampu merekam data 5,6 juta warganya.[12] Angka ini setara dengan jumlah warga di lima provinsi di Indonesia. Karena ada provinsi yang penduduknya hanya 1 juta. Atas prestasinya ini, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mendapat penghargaan dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada tanggal 30 April 2012. Sumatera BaratKementerian Dalam Negeri memberikan apresiasi kepada 7 daerah di Sumatera Barat yang telah selesai melaksanakan program perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) fase pertama. Hasil yang dicapai dengan upaya yang dilakukan pemerintah kabupaten dan kota merupakan suatu prestasi.[13] Bahkan ada 2 daerah dari 9 kabupaten /kota di Sumatera Barat yang pencapaian perekaman KTP-el-nya melebihi target 100 persen, yakni Kota Padang Panjang dan Kabupaten Pesisir Selatan. Tujuh daerah lainnya, Kota Solok, Padang, Bukittinggi, dan Kabupaten Solok, Agam, Tanah Datar, Pasaman.[14] KontroversiReferensi
Kepustakaan
Pranala luar
Lihat juga |