Pada tanggal 14 Maret1957 Kabinet Ali Sastroamidjojo II menyerahkan mandatnya kepada presiden. Akhirnya kabinet ini jatuh dan presiden menunjuk dirinya menjadi pembentuk kabinet yang bernama kabinet Karya dan Djuanda sebagai perdana menteri.
Mohammad Hatta di tahun 1955 menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Konstituante dilantik. Menurutnya, dalam negara dengan sistem parlementer, Kepala Negara adalah hanyalah merupakan jabatan simbolis, sehingga kebutuhan jabatan Wakil Presiden tidak diperlukan lagi.[2] DPR yang awalnya menolak pengunduran diri Hatta pada akhirnya menyetujui permintaan tersebut pada sidang 30 November 1956. Sejak 1 Desember, posisi Wakil Presiden tidak digantikan.[3]
Anggota
Menteri
Berikut ini adalah menteri Kabinet Ali Sastroamidjojo II.
Menyelesaikan pembatalan seluruh perjanjian KMB, secara unilateral, baik formil maupun materiil dan mengadakan tindakan-tindakan untuk menampung akibat-akibatnya.
Meneruskan perjuangan untuk mewujudkan kekuasaan de facto Republik Indonesia atas Irian Barat bersandarkan kekuatan rakyat dan kekuatan-kekuatan anti kolonialisme di dunia internasional.
Membentuk Provinsi Irian Barat.
Keamanan
Memulihkan dan menjaga keamanan dalam negeri yang dikacaukan oleh gerombolan-gerombolan illegal yang memberontak terhadap negara dengan nama apapun juga mereka menamakan dirinya.
Menyempurnakan koordinasi antara alat-alat kekuasaan negara, terutama dalam tindakan-tindakan pemulihan keamanan.
Perekonomian dan Keuangan
Perekonomian
Memulai membangun secara teratur dan menurut rencana berjangka waktu tertentu (5 tahun) yang ditetapkan dengan undang-undang dengan menitik beratkan pada dasar keputusan rakyat.
Berusaha untuk mewujudkan pergantian ekonomi kolonial bersandarkan kepentingan rakyat jelata, dengan mengutamakan kebutuhan-kebutuhannya yang primer.
Keuangan
Menyehatkan keuangan negara hingga tercapai imbangan anggaran belanja biasa yang baik dan yang memberi kemungkinan untuk melanjutkan pembangunan.
Dalam usaha penyempurnaan keuangan negara, penambahan sumber keuangan baru harus diutamakan.
Memperbaiki pengawasan atas pemakaian uang negara.
Perkreditan pemerintah yang tepat dan lancar untuk melindungi usaha ekonomi nasional terhadap persaingan asing.
Perindustrian
Memajukan berdirinya industri nasionalsupaya selekas mungkin Republik Indonesia dapat menjamin kebutuhannya sendiri, dan melindungi industri nasional terhadap persaingan asing.
Pertanian
Mempertinggi tingkat hidup petani dengan jalan:
Memperbanyak produksi hasil bumi, terutama bahan-bahan makanan rakyat dengan memperluas tanah penanamannya di seluruh wilayah Republik Indonesia, terutama di daerah luar pulau Jawa, baik secara intensif maupun secara ekstensif.
Mempergiat tumbuhnya koperasi-koperasi tani dan bank-bank tani.
Memajukan kesehatan, pendidikan dan pengajaran tani.
Memajukan transmisi,
Luar Negeri, Pertahanan, dan Perburuhan
Politik Luar Negeri
Menjalankan politik luar negeri yang bebas dan aktif berdasarkan kepentingan rakyat dan menuju ke perdamaian dunia.
Melaksanakan keputusan-keputusan konferensi Asia-Afrika, pertama di Bandung.
Pertahanan
Melancarkan tercapainya stabilisasi kekuatan negara.
Mengadakan kewajiban milisi bagi semua warga negara, menurut syarat-syarat yang ditentukan dengan undang-undang.
Memperbaiki nilai-nilai teknis pendidikan rohani dan jasmani militer daripada angkatan perang Republik Indonesia, sehingga nilai perjuangannya dipertinggi.
Perburuhan
Mewujudkan usaha pemerintah ke arah perbaikan nasib dan kedudukan hukum kaum buruh dan pegawai negeri serta hubungannya dengan pimpinan perusahaan atau jawatan sehingga berkesempatan memperkembangkan bakat dan sifat-sifatnya yang baik untuk kepentingan masyarakat.
Melengkapkan perundang-undangan perburuhan dan pegawai mengatur penyelesaian perselisihan perburuhan melalui prosedur yang lebih demokratis, sambil menuju ke arah peradilan perburuhan yang lengkap.
Memberikan segala bantuan dan stimulans bagi konsolidasi dan pertumbuhan organisasi-organisasi kaum buruh dan pegawai yang sehat.
Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan
Memperluas dan mempertinggi mutu pendidikan rakyat disekolah dan di luar sekolah, baik jasmani maupun rohani atas dasar kepentingan nasional sekarang
Menyiapkan berlakunya wajib belajar dalam tempo yang tertentu.
Memperluas pendidikan teknik dan ekonomi yang praktis dan umumnya pendidikan kejuruan, sesuai dengan kepentingan pembangunan sekarang.
Menyelesaikan perundang-undangan pendidikan nasional hingga tercapai dasar yang sama dan koordinasi yang baik diseluruh lapangan pendidikan dari sekolah rendah sampai sekolah tinggi.
Menyelenggarakan usaha-usaha yang pokok dan merata untuk memberi dasar yang kuat dalam pertumbuhan kebudayaan nasional.
Pembubaran kabinet
Poin pertama dari program kerja kabinet, yaitu pembatalan seluruh perjanjian dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) dilaksanakan pada 3 Mei 1956.
Kabinet kesulitan dalam melaksanakan sisa program pemerintah seiring dengan terjadinya kerusuhan dan maraknya gerakan separatis di berbagai wilayah Indonesia. Sebuah gerakan yang kemudian disebut Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) dimulai di Sumatera, dan di Sulawesi menjadi pemberontakan Permesta.
Di dalam kabinet, terdapat perbedaan pendapat antara dua partai terbesar, PNI dan Masyumi. Pada tanggal 9 Januari 1957, seluruh menteri Masyumi mengundurkan diri. Hal ini melemahkan kabinet sedemikian rupa sehingga kabinet tersebut mengundurkan diri secara keseluruhan pada tanggal 14 Maret.
Presiden Soekarno merasa bahwa terdapat "situasi berbahaya", mengingat adanya gerakan separatis dan kesulitan dalam Majelis Konstituante. Ia kemudian memutuskan untuk menunjuk sendiri kabinet berikutnya, daripada menunggu pembentukan berdasarkan mayoritas di parlemen.[5] Inilah langkah awal menuju konsep demokrasi terpimpin yang diusung Sukarno. Oleh karena itu, kabinet Ali Sastroamidjojo II merupakan kabinet terakhir yang dibentuk berdasarkan mayoritas politik partai setelah pemilihan umum yang bebas[6] hingga Kabinet Persatuan Nasional tahun 1999.
Galeri
Pengumuman
Pengumuman Kabinet Ali Sastroamidjojo II oleh Pemerintah.
Catatan
^Kabinet ini demisioner sejak tanggal 14 Maret 1957 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1957.
^ abcdeTerhitung mulai tanggal 9 Januari 1957 dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1957, memberhentikan dengan hormat Mr. Moh. Roem, Jusuf Wibisono, Prof. Mr. Muljatno, Suchjar Tedjasukmana, dan Ir. Pangeran Nur dari jabatannya masing-masing sebagai Wakil Perdana Menteri I, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, Menteri Perhubungan, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dan mengangkat Ir. Djuanda, R. Sunarjo, Prof. Mr. Agustinus Suhardi disamping jabatannya masing-masing sebagai Menteri Keuangan ad interim, Menteri Kehakiman ad interim, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga ad interim.
^Terhitung mulai tanggal 28 Januari 1957, dengan Keputusan Presiden RI Nomor 26 Tahun 1957 tertanggal 26 Februari 1957 menetapkan Roeslan Abdulgani non aktif dari jabatannya sebagai Menteri Luar Negeri dan mengangkat Ali Sastroamidjojo disamping jabatannya sebagai Perdana Menteri menjabat sebagai Menteri Luar Negeri ad-interim.
^ abTerhitung mulai tanggal 13 Maret 1957, dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1957 memberhentikan dengan hormat Soedibjo dan Sjech Marhaban dari jabatannya masing-masing sebagai Menteri Penerangan dan Menteri Muda Pertanian dan mengangkat Idham Chalid disamping jabatannya sebagai Wakil Perdana Menteri II menjabat sebagai Menteri Penerangan ad-interim.
^Terhitung mulai tanggal 15 Januari 1957 dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1957 memberhentikan dengan hormat Rusli Abdul Wahid dari jabatannya sebagai Menteri Negara Urusan Umum.
^Terhitung mulai tanggal 26 Desember 1956 dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1957 tertanggal 28 Januari 1957 memberhentikan dengan hormat Dahlan Ibrahim dari jabatannya sebagai Menteri Negara Urusan Bekas Pejuang Kemerdekaan.
Referensi
Buku
Simanjuntak, P. N. H. (2003), Kabinet-Kabinet Republik Indonesia: Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi, Jakarta: Djambatan
^"Keppres No. 26 tahun 1957". Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 26 Februari 1957. Diakses tanggal 8 Oktober 2020.