Adapun tugas pokok Kabinet Reformasi Pembangunan adalah menyiapkan proses reformasi di bidang politik, hukum, dan ekonomi.
Di bidang politik memperbarui berbagai perundangan dalam rangka lebih meningkatkan kualitas kehidupan berpolitik sebagaimana diamanatkan GBHN.
Di bidang hukum meninjau kembali undang-undang subversi.
Di bidang ekonomi mempercepat penyelesaian undang-undang yang menghilangkan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat.
Latar belakang
Sesaat setelah dilantik sebagai Presiden Indonesia, B. J. Habibie langsung melakukan pembentukan kabinet. Kabinet yang dibentuk Habibie dinamakan Kabinet Reformasi Pembangunan yang tentunya hal itu akan sedikit meredakan tensi tinggi publik pada geliat reformasi selama ini. Embel-embel reformasi pada apapun bentuk program dan kegiatan pemerintah saat itu dirasa menjadi sebuah keniscayaan. Kabinet ini dibentuk pada 22 Mei1998, tepat satu hari Soeharto menyatakan pengunduran dirinya. Unsur-unsur yang masuk dalam jajaran kabinet itu pun tidak melulu berasal dari satu golongan. Upaya melakukan integrasi politik sangat nyata dilakukan B. J. Habibie dengan memasukkan semua unsur institusi politik yang meliputi perwakilan militer (TNI/POLRI), PPP, Golkar, dan PDI. Kabinet penyentara tersebut berisikan 36 orang yang tugas utamanya adalah melakukan perbaikan kondisi ekonomi Indonesia.