Kabinet Wilopo[1] adalah kabinet ketiga setelah pembubaran negara Republik Indonesia Serikat yang diumumkan pada 1 April 1952 dan memerintah pada masa bakti 3 April1952 hingga 3 Juni1953. Kabinet tersebut dipimpin oleh Perdana MenteriWilopo dan Wakil Perdana MenteriPrawoto Mangkusasmito. Kabinet Wilopo didemisionerkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 1953 tertanggal 3 Juni1953. Kabinet ini termasuk kabinet zaken, yang artinya kabinet yang jajarannya diisi oleh para tokoh ahli di dalam bidangnya dan bukan merupakan representatif dari partai politik tertentu.
Setelah bubarnya kabinet Soekiman, Presiden Soekarno menunjuk dua orang untuk membentuk kabinet baru: Prawoto Mangkusasmito dari Partai Masyumi dan Sidik Djojosukarto dari Partai Nasional Indonesia (PNI).[3] Namun, pada masa pembentukannya, muncul keretakan di dalam partai Masyumi, yang berujung pada perpecahan gerakan Nahdlatul Ulama (dan akhirnya berlanjut sebagai partai baru beberapa bulan kemudian).[4] Hal ini membuat formasi menjadi semakin rumit sehingga keduanya mengembalikan mandat pembentukan kabinet kepada presiden pada tanggal 18 Maret.[3]
Program kerja dari kabinet Wilopo hampir mirip dengan dua kabinet sebelumnya, Natsir dan Soekiman. Program kerja tersebut terdiri dari enam poin diantaranya:[4]
Organisasi Negara
Menyiapkan pelaksanaan pemilihan umum untuk dewan konstituante dan dewan-dewan daerah
Menyelesaikan penyelenggaraan dan mengisi otonomi daerah
Menyederhanakan organisasi pemerintah pusat
Kemakmuran
Memajukan tingkat penghidupan rakyat dengan meningkatkan produksi nasional, termasuk bahan makanan rakyat
Melanjutkan usaha perubahan agraria
Meningkatkan di bidang sektor pariwisata
Keamanan
Menjalankan berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah keamanan dengan kebijaksanaan sebagai negara hukum dan menyempurnakan organisasi alat-alat kekuasaan negara serta mengembangkan tenaga masyarakat untuk menjamin keamanan dan ketenteraman
Perburuhan
Memperlengkapkan perundang-undangan perburuhan untuk meninggikan derajat kaum buruh guna menjamin proses perekonomian nasional
Pendidikan
Mempercepat usaha-usaha perbaikan untuk pembaharuan pendidikan dan pengajaran
Luar Negeri
Mengisi politik luar negeri yang bebas dan aktif dengan aktivitas yang sesuai dengan kewajiban bangsa Indonesia dalam kekeluargaan bangsa-bangsa dan sesuai dengan kepentingan nasional menuju perdamaian dunia
Menyelenggarakan hubungan antara Indonesia dengan Belanda yang sebelumnya berdasarkan asas unie-statuut menjadi hubungan berdasarkan perjanjian internasional biasa, mempercepat peninjauan kembali persetujuan hasil Konferensi Meja Bundar, serta meniadakan perjanjian-perjanjian yang pada kenyataannya merugikan rakyat dan negara
Memasukkan wilayah Irian Barat ke dalam wilayah Republik Indonesia dalam waktu sesingkat-singkatnya
Proposal Kabinet Wilopo untuk merombak Angkatan Darat untuk menghemat anggaran tidak disukai oleh pihak militer. Kepala Staf Angkatan Darat yang saat itu dijabat oleh Abdul Haris Nasution berseteru dengan parlemen apa yang mereka lihat sebagai campur tangan sipil yang berlebihan dalam urusan militer. Setelah pemecatan seorang perwira pro-pemerintah pada bulan Juli 1952, parlemen mulai menuntut restrukturisasi kepemimpinan angkatan bersenjata secara signifikan, dan setelah tiga bulan ketegangan mencapai puncaknya dengan ribuan demonstran yang dimobilisasi oleh tentara di Jakarta. Presiden Soekarno berhasil meredam para demonstran dan meyakinkan para perwira militer, namun menolak memenuhi tuntutan apa pun. Segera setelah kejadian tersebut, sebagian besar komando tertinggi angkatan darat dimutasi.
Bubarnya Kabinet Wilopo diawali oleh peristiwa di desa Tanjung Morawa, Sumatera Utara pada16 Maret 1953. Sebelum Perang Dunia Kedua, terdapat perkebunan besar kelapa sawit, teh, dan tembakau milik Perusahaan Deli. Pada masa pendudukan Jepang, perkebunan diambil alih oleh penduduk lokal, namun berdasarkan Konferensi Meja Bundar tahun 1949 ditetapkan bahwa investor asing diperbolehkan melanjutkan aktivitasnya sebelum perang di Indonesia. Kabinet Wilopo memutuskan untuk menanggapi hal ini dan memerintahkan penduduk lokal untuk meninggalkan perkebunan.
Barisan Tani Indonesia (BTI), kelompok aksi yang berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI), tidak setuju dan menghasut masyarakat untuk memberontak. Hal ini akhirnya berujung pada bentrokan dengan polisi yang mengakibatkan 6 orang tewas dan 15 orang luka-luka. Menyusul kejadian ini, pihak oposisi mengajukan mosi tidak percaya. Bahkan sebelum pemungutan suara, Kabinet Wilopo memutuskan untuk mengundurkan diri.
Sumber
Simanjuntak, P. N. H. (2003). Kabinet-Kabinet Republik Indonesia: Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi (dalam bahasa Indonesian). Jakarta: Djambatan. hlm. 125–133. ISBN979-428-499-8.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
Feith, Herbert (2009) [1958]. The Wilopo Cabinet, 1952-1953: A Turning Point in Post-Revolutionary Indonesia (edisi ke-Reprint). Equinox Publishing. ISBN978-602-8397-15-5.
Marsono. 1987. Almanak Negara Republik Indonesia 1987. Jakarta: B.P. Alda
Referensi
^Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 1952 tanggal 1 April1952.
^Herbert, Feith (2009). The Wilopo Cabinet 1952-1953 : a turning point in post-revolutionary Indonesia. Jakarta: Equinox Publishing. ISBN978-602-8397-15-5.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
^Wilopo dibebaskan dari jabatannya sebagai Menteri Luar Negeri ad-interim pada tanggal 29 April1952 (Keputusan Presiden RI Nomor 99 Tahun 1952 tertanggal 28 April1952). Diganti oleh Mukarto (PNI) yang diangkat sebagai Menteri Luar Negeri terhitung mulai tanggal 29 April1952 (Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 1952 tertanggal 28 April1952).
^Atas permohonan sendiri terhitung mulai tanggal 2 Januari1953, Hamengkubuwono IX diberhentikan dengan hormat dari jabatannya (Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1953 tertanggal 31 Januari1953). Posisinya digantikan oleh Perdana Menteri Wilopo sejak 2 Januari1953 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1953 tertanggal 31 Januari1953.
^Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1953 tanggal 9 Mei1953, atas permohonan sendiri Anwar Tjokroaminoto diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Menteri Sosial, terhitung mulai 11 Mei1953.
^ abTerhitung mulai tanggal 11 Mei1953, Pandji Suroso diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Menteri Urusan Pegawai dan diangkat sebagai Menteri Sosial dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1953 tertanggal 19 Mei1953.