Adapun Sapta Krida Kabinet Pembangunan III adalah sebagai berikut :
Terciptanya keadaan dan suasana yang makin menjamin tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat dengan makin memeratakan pembangunan dan hasil-hasilnya.
Terlaksananya pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
Terpeliharanya stabilitas nasional yang makin mantap.
Terciptanya aparatur negara yang makin bersih dan berwibawa.
Terbinanya persatuan dan kesatuan bangsa yang makin kokoh yang dilandasi oleh penghayatan dan pengamalan Pancasila yang makin mendalam.
Terlaksananya pemilihan umum yang langsung, umum, bebas dan rahasia dalam rangka memperkuat kehidupan Demokrasi Pancasila.
Makin berkembangnya pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif untuk diabdikan kepada kepentingan nasional dalam rangka memperkuat ketahanan nasional.
Kabinet menyelenggarakan Pelita III (1 April1979 – 31 Maret1984). Pelita III lebih menekankan pada Trilogi Pembangunan yang bertujuan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Arah dan kebijaksanaan ekonominya adalah pembangunan pada segala bidang. Pedoman pembangunan nasionalnya adalah Trilogi Pembangunan dan Delapan Jalur Pemerataan.
Isi Trilogi Pembangunan terdiri dari:
Stabilitas nasional yang dinamis
Pertumbuhan ekonomi tinggi, dan
Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
Isi Delapan Jalur Pemerataan:
Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan papan (perumahan).
Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan keselamatan.
Pemerataan pembagian pendapatan.
Pemerataan kesempatan kerja.
Pemerataan kesempatan berusaha.
Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
Pemerataan penyebaran pembangunan di wilayah tanah air.
^Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1978 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Menteri Koordinator Serta Susunan Organisasi Staf Menteri Koordinator, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan mengkoordinasikan Menteri-menteri Dalam Negeri, Luar Negeri, Pertahanan - Keamanan, Kehakiman, Penerangan, PANGKOPKAMTIB, Kejaksaan Agung, Kepala BAKIN dan lain-lain yang dianggap perlu.
^Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1978 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Menteri Koordinator Serta Susunan Organisasi Staf Menteri Koordinator, Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri mengkoordinasikan Menteri-menteri Keuangan, Perdagangan dan Koperasi, Pertanian, Perindustrian, Pertambangan dan Energi, Pekerjaan Umum, Perhubungan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Riset dan Teknologi, Gubernur Bank Sentral, Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kepala BULOG.
^Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1978 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Menteri Koordinator Serta Susunan Organisasi Staf Menteri Koordinator, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat mengkoordinir Menteri-menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Agama, Sosial, dan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.
Simanjuntak, P. N. H. (2003), Kabinet-Kabinet Republik Indonesia: Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi (dalam bahasa Indonesian), Jakarta: Djambatan, hlm. 332–344, ISBN979-428-499-8.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)