Adapun Panca Krida Kabinet Pembangunan IV adalah sebagai berikut :
Meningkatnya Trilogi Pembangunan yang didukung oleh ketahanan nasional yang makin mantap.
Meningkatnya pendayagunaan aparatur negara menuju terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Meningkatnya pemasyarakatan ideologi Pancasila dalam mengembangkan Demokrasi Pancasila dan P4 dalam rangka memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Meningkatnya pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif untuk kepentingan nasional.
Terlaksananya pemilihan umum yang langsung, umum, bebas dan rahasia dalam tahun 1987.
Pada masa itu, diselenggarakan Pelita IV (1 April1984 – 31 Maret1989). Pada Pelita IV lebih dititik beratkan pada sektor pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin industri itu sendiri. Hasil yang dicapai pada Pelita IV antara lain swasembada pangan. Pada tahun 1984 Indonesia berhasil memproduksi beras sebanyak 25,8 juta ton.[2] Hasilnya Indonesia berhasil swasembada beras. Kesuksesan ini mendapatkan penghargaan dari FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia) pada tahun 1985. hal ini merupakan prestasi besar bagi Indonesia. Selain swasembada pangan, pada Pelita IV juga dilakukan Program KB dan Rumah untuk keluarga.
^Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1978 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Menteri Koordinator Serta Susunan Organisasi Staf Menteri Koordinator, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan mengkoordinasikan Menteri-menteri Dalam Negeri, Luar Negeri, Pertahanan - Keamanan, Kehakiman, Penerangan, PANGKOPKAMTIB, Kejaksaan Agung, Kepala BAKIN dan lain-lain yang dianggap perlu.
^Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1983 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan Serta Susunan Organisasi Stafnya, Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan mengkoordinasi kegiatan bidang ekonomi, keuangan dan industri Menteri-Menteri Keuangan, Perdagangan, Koperasi, Pertanian, Kehutanan, Perindustrian, Pertambangan dan Energi, Pekerjaan Umum, Perhubungan, Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, Tenaga Kerja, Transmigrasi, Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Kependudukan dan Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat, Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Pendayagunaan Aparatur Negara, Peningkatan Penggunaan Produksi dalam Negeri, Peningkatan Produksi Pangan, Peningkatan Produksi Tanaman Keras, Peningkatan Produksi Peternakan dan Perikanan,dan Gubernur Bank Indonesia, serta Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Kepala Badan Urusan Logistik.
^Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1978 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Menteri Koordinator Serta Susunan Organisasi Staf Menteri Koordinator, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat mengkoordinir Menteri-menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Agama, Sosial, dan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.
Simanjuntak, P. N. H. (2003), Kabinet-Kabinet Republik Indonesia: Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi (dalam bahasa Indonesian), Jakarta: Djambatan, hlm. 332–344, ISBN979-428-499-8.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
Winarno, Bondan. 2013. J.B. Sumarlin Cabe Rawit yang Lahir di Sawah. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara