Pada 18 Februari1960, Presiden Soekarno mengadakan reshuffle kabinet yang dilantik tanggal 10 Juli1959 dan sekaligus melantik anggota-anggota kabinet baru yang dinamakan Kabinet Kerja II. Kalau dalam Kabinet Kerja I dikenal adanya Menteri Pertama dengan wakilnya satu orang, maka dalam kabinet ini wakil dari Menteri Pertama menjadi 2 orang, yaitu J. Leimena dan Soebandrio. Juga didalam kabinet ini dikenal dengan Kabinet Inti, Menteri Muda, sementara Ketua Bapekan ditetapkan berkedudukan sebagai Menteri. Juga dalam kabinet ini sudah kelihatan pertambahan Departemen termasuk diantaranya para Panglima Angkatan diangkat sebagai Menteri. Presiden Soekarno melakukan reshuffle kabinet ini guna lebih memantapkan pelaksanaan Demokrasi Terpimpin. Kabinet ini mengakhiri tugasnya setelah direshuffle oleh Presiden Soekarno yang dikenal waktu itu dengan regrouping kabinet untuk menyesuaikan dengan tingkat perjuangan pembebasan Irian Barat dan juga mengingat situasi internasional.
Pada masa Kabinet Kerja II, tidak ada lagi perbedaan antara menteri, wakil menteri dan menteri negara, namun digantikan oleh kelompok besar yang terdiri dari 40 menteri, sekitar setengahnya merupakan menteri pendukung. Menteri pendukung tidak termasuk sebagai 'kabinet inti'.
^Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1960 tertanggal 18 Februari 1960.
^Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 331 Tahun 1960 tertanggal 14 Desember 1960, Subandrio disamping jabatannya sebagai Menteri Luar Negeri, diangkat sebagai Wakil Perdana Menteri II terhitung mulai 20 Desember 1960.
^Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 208 Tahun 1960 tertanggal 15 Agustus 1960, Djuanda Kartawidjaja dibebaskan dengan hormat dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan terhitung sejak 1 Juli 1960.
^Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1961 tertanggal 21 Maret 1961, nama “Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan” diganti menjadi “Menteri Pendidikan, Pengetahuan dan Kebudayaan” terhitung sejak 3 Maret 1961.
^Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 1962 tertanggal 28 Februari 1962, K.H. Wahib Wahab diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Menteri Agama dan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 1962 tertanggal 28 Februari 1962, K.H. Sjaifuddin Zuchri diangkat sebagai Menteri Agama terhitung sejak 1 Maret 1962.
^Pada 2 Maret 1962, Sjaifuddin Zuchri dilantik sebagai Menteri Agama.
^Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 1961 tertanggal 21 Maret 1961, nama Kementerian Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat diganti menjadi Kementerian Penghubung Organisasi-Organisasi Rakyat terhitung sejak 3 Maret 1961.
^Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 375A Tahun 1961 tertanggal 1 Juli 1961, Menteri Soedjono diserahi pula tugas untuk mengatur soal-soal kesejahteraan pegawai negeri.
^Pada 19 Januari 1962, Menteri / Kepala Staf Angkatan Udara Laksamana (U) Soerjadi Soerjadarma diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, dan sebagai gantinya diangkat Omar Dhani dengan pangkat Laksamana Muda Udara dan resmi dilantik menjadi Menteri / Kepala Staf Angkatan Udara yang baru pada 22 Januari 1962.
^Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1961 tertanggal 21 Maret 1961, dibentuk Bidang Pendidikan, Pengetahuan dan Kebudayaan, yang terdiri dari dua departemen, yaitu Departemen Pendidikan Dasar dan Kebudayaan yang dipimpin oleh Menteri Prof. Dr. Prijono, dan Departemen Perguruan Tinggi & Ilmu Pengetahuan yang dipimpin oleh Menteri Iwa Koesoemasoemantri. Pada 5 April 1961, Iwa Koesoemasoemantri dilantik.
Referensi
Simanjuntak, P. N. H. (2003). Kabinet-Kabinet Republik Indonesia: Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi (dalam bahasa Indonesian). Jakarta: Djambatan. hlm. 125–133. ISBN979-428-499-8.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)