Kabinet Ampera I[catatan 1] adalah kabinet pemerintahan Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno yang dibentuk pada 25 Juli 1966 dan memulai masa tugas pada 28 Juli 1966 sampai dengan 11 Oktober 1967.[1] Kabinet ini dibentuk sebagai realisasi daripada Ketetapan MPRS Nomor XIII / MPRS / 1966 yang menugaskan kepada Jenderal Soeharto sebagai pengemban Ketetapan MPRS tersebut untuk segera membentuk Kabinet Ampera.
Tugas Pokok Kabinet Ampera ialah Dwi Darma, yaitu :
Menciptakan kestabilan sosial politik.
Menciptakan kestabilan sosial ekonomi.
Program Kabinet Ampera ialah Catur Karya, yaitu :
Memperbaiki peri-kehidupan rakyat terutama di bidang sandang dan pangan;
Melaksanakan Pemilihan Umum dalam batas waktu seperti yang dicantumkan dalam Ketetapan MPRS Nomor XI / MPRS / 1966 selambat-lambatnya tanggal 5 Juli 1968;
Melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif untuk kepentingan nasional sesuai dengan Ketetapan MPRS Nomor XII / MPRS / 1966 tanggal 5 Juli 1966;
Melanjutkan perjuangan anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya.
Pada 12 Maret1967, Presiden Soekarno diberhentikan dan dicabut mandatnya sebagai Presiden RI oleh MPRS sehingga sejak saat itu Kabinet tersebut dilanjutkan secara langsung oleh Ketua Presidium Kabinet Ampera.
^"Susunan Kabinet Ampera". Situs Web Kepustakaan Presiden-Presiden RI. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-02-23. Diakses tanggal 24 Februari 2022.
Catatan
^Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 163 Tahun 1966 tertanggal 25 Juli 1966.
Referensi
Susunan Kabinet Republik Indonesia, Manggala BP-7 Pusat, 1985