Pahlawan Revolusi adalah gelar yang diberikan oleh Presiden Soekarno dalam kapasitasnya sebagai Panglima Komando Operasi Tertinggi (KOTI) kepada sejumlah perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat yang gugur dalam Gerakan 30 September. Mereka yang gugur dalam tugas diberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB), seperti halnya Ahmad Yani yang sebelumnya berpangkat Letnan Jenderal TNI menjadi Jenderal TNI. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, gelar ini dilebur kedalam pahlawan nasional Indonesia (sehingga tidak ada pembedaan dengan pahlawan nasional lainnya).
Berikut merupakan daftar Pahlawan Revolusi Indonesia.
- Keterangan
Prajurit yang gugur di rumahnya dan tidak melewati eksekusi mati di tempat.
Pengabadian
- Jalan Tuparev di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Cirebon yang berkepanjangan dari "Tujuh Pahlawan Revolusi" diabadikan dari ketujuh perwira TNI Angkatan Darat yang gugur dalam Gerakan 30 September.
- Nama "Ahmad Yani" diabadikan sebagai nama jalan dengan nama Jalan Jenderal Ahmad Yani di Jakarta, Cirebon, dan Surabaya.
- Nama "R. Suprapto" diabadikan sebagai salah satu nama jalan di Jakarta dengan nama Jalan Letnan Jenderal Suprapto.
- Nama "M.T. Haryono" diabadikan sebagai salah satu nama jalan di Jakarta dengan nama Jalan Letnan Jenderal MT Haryono dan di Cirebon.
- Nama "D.I. Pandjaitan" diabadikan sebagai salah satu nama jalan di Jakarta dengan nama Jalan Mayor Jenderal DI Panjaitan dan Jember.
- Nama "Pierre Tendean" diabadikan sebagai salah satu nama jalan di Jakarta dengan nama Jalan Tendean.
- Nama "Pierre Tendean" diabadikan sebagai salah satu nama halte bus di Jakarta dengan nama Halte Tendean dan di Cirebon.
- Nama "Ahmad Yani", "M.T. Haryono", "Brigjend Katamso", dan "D.I. Pandjaitan" diabadikan sebagai nama jalan raya di Kota Tanjungpinang.
Lihat pula