Ali Haji bin Raja Haji Ahmad
Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad (Jawi: راج علي حج بن راج حج احمد) atau juga dikenal dengan nama pena Raja Ali Haji (lahir di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau, ca 1808 - meninggal di Pulau Penyengat, Kesultanan Lingga, ca 1873)[2][3] adalah ulama, sejarawan, dan pujangga abad 19 keturunan Bugis dan Melayu.[4] Dia terkenal sebagai pencatat pertama dasar-dasar tata bahasa Melayu lewat buku Pedoman Bahasa; buku yang menjadi standar bahasa Melayu. Bahasa Melayu standar (juga disebut bahasa Melayu baku) itulah yang dalam Kongres Pemuda Indonesia 28 Oktober 1928 ditetapkan sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia. Ia merupakan keturunan kedua (cucu) dari Raja Haji Fisabilillah, Yang Dipertuan Muda IV dari Kesultanan Lingga-Riau dan juga merupakan bangsawan Bugis. Mahakarya beliau yaitu: Gurindam Dua Belas (1846), menjadi pembaru arus sastra pada zamannya. Bukunya berjudul Kitab Pengetahuan Bahasa, yaitu Kamus Bahasa Melayu Riau-Lingga penggal yang pertama, merupakan kamus ekabahasa pertama di Nusantara. Ia juga menulis Syair Siti Shianah, Syair Suluh Pegawai, Syair Hukum Nikah, dan Syair Sultan Abdul Muluk. Raja Ali Haji juga patut diangkat jasanya dalam penulisan sejarah Melayu. Buku berjudul Tuhfat al-Nafis ("Hadiah yang Berharga" tentang sejarah Melayu), walaupun dari segi penulisan sejarah sangat lemah karena tidak mencantumkan sumber dan tahunnya, dapat dibilang menggambarkan peristiwa-peristiwa secara lengkap. Meskipun sebagian pihak berpendapat Tuhfat dikarang terlebih dahulu oleh ayahnya yang juga sastrawan, Raja Ahmad. Raji Ali Haji hanya meneruskan apa yang telah dimulai ayahnya. Dalam bidang ketatanegaraan dan hukum, Raja Ali Haji pun menulis Mukaddimah fi Intizam (hukum dan politik). Ia juga aktif sebagai penasehat kerajaan. Ia ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai pahlawan nasional pada 5 November 2004. Riwayat hidupRaja Ali Haji dilahirkan di Pulau Penyengat,[2][5] Kepulauan Riau tahun 1808 atau 1809.[6][7] Dia adalah putra dari Raja Ahmad, yang bergelar Engku Haji Tua setelah melakukan ziarah ke Mekah. Dia adalah cucu Raja Ali Haji Fisabilillah (Yang Dipertuan Muda IV dari Kesultanan Lingga-Riau dan juga merupakan bangsawan Bugis, saudara Raja Lumu).[8] Fisabilillah adalah keturunan keluarga kerajaan Riau, yang merupakan keturunan dari prajurit Bugis yang datang ke daerah tersebut pada abad ke-18.[9] Bundanya Hamidah binti Malik adalah saudara sepupu dari ayahnya dan juga dari keturunan suku Bugis.[10] Raji Ali Haji dibesarkan dan banyak menjalani masa hidupnya serta menerima pendidikan di Pulau Penyengat, Kesultanan Lingga, yang pada masa kini merupakan bagian dari Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia.[2][11] Karya terkenalPuisi
Buku
Karya lain
Palsu Silsilah
Galeri
Dalam budaya populer
Lihat pulaPranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Referensi
Referensi
|