Bintang Gerilya

Bintang Gerilya
Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia
TipeBintang Militer
Dibentuk1949
Negara Indonesia
KelayakanMiliter
StatusMasih dianugerahkan
Prioritas
Tingkat lebih tinggiBintang Mahaputera
Tingkat lebih rendahBintang Yudha Dharma
SetingkatBintang Jasa
Bintang Kemanusiaan
Bintang Penegak Demokrasi
Bintang Budaya Parama Dharma
Bintang Sakti
Bintang Dharma
Pita tanda kehormatan

Bintang Gerilya adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati jasa seseorang mempertahankan negara dengan cara bergerilya.[1] Bintang ini salah satunya diberikan kepada rakyat Indonesia yang berjuang pada masa revolusi antara tahun 1945-1950, terutama saat Agresi Militer Belanda I (20 Juni 194722 Februari 1948) dan Agresi Militer Belanda II (18 Desember 194827 Desember 1949). Penghargaan ini ditetapkan secara resmi pada tahun 1949.[2][3] Bintang ini berada setingkat di bawah Bintang Mahaputera dan tidak memiliki kelas di dalamnya.[4]

Bintang ini diberikan kepada mereka yang berjasa besar mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia dari agresi negara asing dengan cara bergerilya.[1] Penerima Bintang Gerilya berhak dimakamkan di taman makam pahlawan nasional.[4] Sebagai pemberi tanda kehormatan, Presiden Indonesia, secara langsung menjadi pemilik tanda kehormatan ini.[5]

Bentuk

Bintang Gerilya berbentuk bintang bersudut lima dengan ujung berbentuk bulatan berwarna perunggu. Di bagian tengahnya, terdapat rangkaian tulisan yang melingkar bertuliskan "PAHLAWAN GERILYA". Tulisan tersebut diapit oleh dua tangkai padi masing-masing di kiri dan kanan yang masing-masing terdiri atas 17 buah padi. Penerima penghargaan ini akan mendapatkan bintang dalam bentuk kalung, patra, dan miniatur.[6]

Galeri

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Gerilya" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  2. ^ Setyorini, Tantri (17 Agustus 2015). Setyorini, Tantri, ed. "Bintang gerilya, tanda kehormatan paling sakral RI". Merdeka.com. Diakses tanggal 2021-04-26. 
  3. ^ Sekretariat Negara. "Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1949 Tentang Mengadakan Bintang Gerilya Sebagai Tanda Jasa" (PDF). Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Diakses tanggal 2021-04-24. 
  4. ^ a b Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-06-13. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  5. ^ "Tanda Kehormatan yang dimiliki Presiden". Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 10 Mei 2019. Diakses tanggal 2019-08-23. 
  6. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20.