Bintang Gerilya
Bintang Gerilya adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati jasa seseorang mempertahankan negara dengan cara bergerilya.[1] Bintang ini salah satunya diberikan kepada rakyat Indonesia yang berjuang pada masa revolusi antara tahun 1945-1950, terutama saat Agresi Militer Belanda I (20 Juni 1947–22 Februari 1948) dan Agresi Militer Belanda II (18 Desember 1948–27 Desember 1949). Penghargaan ini ditetapkan secara resmi pada tahun 1949.[2][3] Bintang ini berada setingkat di bawah Bintang Mahaputera dan tidak memiliki kelas di dalamnya.[4] Bintang ini diberikan kepada mereka yang berjasa besar mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia dari agresi negara asing dengan cara bergerilya.[1] Penerima Bintang Gerilya berhak dimakamkan di taman makam pahlawan nasional.[4] Sebagai pemberi tanda kehormatan, Presiden Indonesia, secara langsung menjadi pemilik tanda kehormatan ini.[5] BentukBintang Gerilya berbentuk bintang bersudut lima dengan ujung berbentuk bulatan berwarna perunggu. Di bagian tengahnya, terdapat rangkaian tulisan yang melingkar bertuliskan "PAHLAWAN GERILYA". Tulisan tersebut diapit oleh dua tangkai padi masing-masing di kiri dan kanan yang masing-masing terdiri atas 17 buah padi. Penerima penghargaan ini akan mendapatkan bintang dalam bentuk kalung, patra, dan miniatur.[6] Galeri
Lihat pulaReferensi
|