Bintang Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati seseorang atas jasa dan perjuangannya.[1] Tanda kehormatan ini ditetapkan pada tahun 1963.[2] Bintang ini berada setingkat di bawah Bintang Mahaputera.[3]
Bintang Jasa diberikan kepada mereka yang berjasa besar terhadap negara dan bangsa dalam suatu bidang, peristiwa, atau hal tertentu.[1] Sebagai pemberi tanda kehormatan, Presiden Indonesia, secara langsung menjadi pemilik kelas pertama tanda kehormatan ini, yaitu "Bintang Jasa Utama". Wakil Presiden Indonesia secara langsung juga menjadi pemilik kelas pertama tanda kehormatan ini, sama seperti Presiden.[4]
Bintang Jasa Utama merupakan kelas tertinggi dari Bintang Jasa. Kelas ini dipakai setara dengan Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi Utama, Bintang Budaya Parama Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, serta tanda jasa medali.[3] Penerima penghargaan ini akan mendapatkan bintang dalam bentuk kalung, patra, dan miniatur.
Bintang Jasa Utama berbentuk sinar panjang berujung lima dan berkas sinar pendek berujung lima pula. Kesemua sinar-sinar tersebut berwarna emas. Di tengah sinar tersebut terdapat lambang kelima sila Pancasila. Di sekitar lambang tersebut terdapat lingkaran berkas mutiara yang berjumlah 17 yang di luarnya terdapat padi dan kapas. Padi dan kapas tersebut berwarna perak dan melingkar dengan masing-masing 8 bunga kapas dan 45 butir padi yang melambangkan Hari Kemerdekaan Indonesia. Di lima berkas sinar panjang terdapat huruf-huruf yang membentuk lingkaran dan bila dirangkai bertuliskan "DJASA". Pita kalung dan miniatur Bintang Jasa Utama berwarna dasar kuning dengan enam lajur biru tua membagi pita menjadi tujuh bagian yang sama lebarnya.[5]
Bintang Jasa Pratama merupakan kelas kedua dari Bintang Jasa. Kelas ini setara tingkatnya dengan Bintang Penegak Demokrasi Pratama.[3] Penghargaan kelas ini terdiri atas kalung, patra, dan miniatur.
Bintang Jasa Pratama memiliki bentuk yang sama dengan Bintang Jasa Utama, tetapi sinar-sinarnya berwarna perak sementara padi dan kapasnya berwarna emas. Pita kalung dan miniatur Bintang Jasa Pratama berwarna dasar kuning dengan lima lajur biru tua yang membagi pita menjadi enam bagian yang sama lebarnya.[5]
Bintang Jasa Nararya merupakan kelas terakhir dari Bintang Jasa. Kelas ini setara tingkatannya dengan Bintang Penegak Demokrasi Nararya.[3] Kelas ini terdiri atas kalung, patra, dan miniatur.
Sama seperti Bintang Jasa Pratama, Bintang Jasa Nararya berbentuk sama dengan Bintang Jasa Utama. Bedanya, keseluruhan Bintang Jasa Nararya berwarna perak dari sinar-sinar maupun padi dan kapasnya. Pita kalung dan miniatur Bintang Jasa Nararya berwarna dasar kuning dengan empat lajur biru tua yang membagi pita menjadi lima bagian yang sama lebar.[5]
^"Tanda Kehormatan yang dimiliki Presiden". Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 10 Mei 2019. Diakses tanggal 2019-08-23.