Bintang Dharma adalah tanda kehormatan yang dianugerahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati jasa bakti seorang prajurit yang melebihi panggilan kewajiban dalam operasi militer.[1] Penghargaan ini ditetapkan secara resmi pada tahun 1958.[2] Bintang ini berada setingkat di bawah Bintang Mahaputera dan tidak memiliki kelas di dalamnya.[3]
Bintang Dharma diberikan kepada mereka yang menyumbangkan jasa bakti dengan melampaui panggilan kewajiban dalam operasi militer sehingga membawa keuntungan luar biasa untuk kemajuan TNI. Bintang ini juga dapat diberikan kepada warga sipil yang memenuhi syarat tersebut.[1] Sebagai pemberi tanda kehormatan, Presiden Indonesia, secara langsung menjadi pemilik tanda kehormatan ini.[4]
Bentuk
Bintang Dharma berbentuk bintang bersudut lima yang sudut-sudutnya bergelombang. Bintang ini berwarna perak yang di tengahnya terdapat tulisan "Darmajaya". Tulisan ini dilingkari masing-masing setangkai padi di sebelah kirinya dan kapas di sebelah kanannya. Penerima penghargaan ini akan mendapatkan bintang dalam bentuk kalung, patra, dan miniatur.[2][5]
Lihat pula
Referensi
|
---|
| |
Tanda kehormatan |
---|
Bintang | Sipil | Seluruh bidang | |
---|
Bidang tertentu | |
---|
|
---|
Militer | |
---|
|
---|
Satyalancana | |
---|
Samkaryanugraha | |
---|
|
|
Bekas tanda kehormatan |
---|
Bintang | |
---|
Satyalancana | |
---|
Samkaryanugraha |
- Parasamya Purnakarya Nugraha
- Nugraha Sakanti1
- Jana Utama
- Ksatria Tamtama
- Karya Bhakti
|
---|
- 1Diubah sistem kelasnya
- 2Diubah namanya
- 3Diubah sistem kelas dan namanya
|
|
|
Tanda kehormatan lainnya |
---|
Legiun Veteran | |
---|
Gerakan Pramuka |
- Lencana Tunas Kencana
- Lencana Melati
- Lencana Darma Bakti
- Lencana Teladan
- Lencana Wiratama
- Lencana Karya Bakti
- Lencana Satyawira
- Lencana Pancawarsa
|
---|
|
|