Bintang Sakti adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati keberanian dan ketabahan tekad seorang prajurit yang melebihi panggilan kewajiban dalam operasi militer.[1] Penghargaan ini ditetapkan secara resmi pada tahun 1958.[2] Bintang ini berada setingkat di bawah Bintang Mahaputera dan tidak memiliki kelas di dalamnya.[3]
Bintang Sakti diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menunjukkan keberanian, ketabahan tekadnya, dan sifat kepahlawanan yang melampaui panggilan kewajiban dalam tugas operasi militer. Bintang ini juga dapat diberikan kepada warga sipil yang memenuhi ketentuan tersebut.[1] Penerima bintang ini berhak untuk dimakamkan di taman makam pahlawan. Sebagai pemberi tanda kehormatan, Presiden Indonesia, secara langsung menjadi pemilik tanda kehormatan ini.[4]
Bentuk
Bintang Sakti berbentuk sebuah bintang bersudut tujuh yang dibuat dari logam berwarna perak. Tepat di tengah bintang terdapat tulisan "MAHAWIRA". Dalam bahasa Sanskerta, kata ini memiliki arti "Mahaberani".[5] Tulisan ini diapit oleh setangkai padi di sisi kiri dan kapas di sisi kanannya. Penerima penghargaan ini akan mendapatkan bintang dalam bentuk kalung, patra, dan miniatur.[2][6]
Daftar penerima
Lihat pula
Referensi
- ^ a b Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Sakti" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25.
- ^ a b Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958 Tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti Dan Bintang Darma" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-04-24. Diakses tanggal 2021-04-24.
- ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-06-13. Diakses tanggal 2021-04-20.
- ^ "Tanda Kehormatan yang dimiliki Presiden". Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 10 Mei 2019. Diakses tanggal 2019-08-23.
- ^ a b c Matanasi, Petrik (22 Juni 2017). "Bintang Sakti Untung Sjamsuri dan Benny Moerdani". Tirto.id. Diakses tanggal 2021-04-24.
- ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20.
- ^ a b Sucipto (13 April 2021). "Cerita Pembebasan Sandera Woyla, Calon Perwira Kopassus Ini Gugur Ditembak Pembajak Garuda". Sindonews.com. Diakses tanggal 2022-04-22.
- ^ a b Mappapa, Pasti Liberti (13 Oktober 2016). "Dobrak, Tembak, Granat Tak Meledak". detikcom. Diakses tanggal 2022-04-22.
- ^ a b "Pasukan Naga Menyusup ke Papua". detikcom. 14 Mei 2013. Diakses tanggal 2021-04-24.
- ^ "Penghargaan Bintang Sakti Presiden Soeharto". Kepustakaan Presiden-Presiden RI. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-04-24. Diakses tanggal 2021-04-24.
- ^ "Penghargaan Bintang Sakti Presiden Soekarno". Kepustakaan Presiden-Presiden RI. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-10-26. Diakses tanggal 2021-04-24.
- ^ Hidayat, Komarudin (10 Maret 2021). Sodikin, Amir, ed. "Mengenang Mas Teddy Rusdy". Kompas.com. Diakses tanggal 2021-04-24.
|
---|
| |
Tanda kehormatan |
---|
Bintang | Sipil | Seluruh bidang | |
---|
Bidang tertentu | |
---|
|
---|
Militer | |
---|
|
---|
Satyalancana | |
---|
Samkaryanugraha | |
---|
|
|
Bekas tanda kehormatan |
---|
Bintang | |
---|
Satyalancana | |
---|
Samkaryanugraha |
- Parasamya Purnakarya Nugraha
- Nugraha Sakanti1
- Jana Utama
- Ksatria Tamtama
- Karya Bhakti
|
---|
- 1Diubah sistem kelasnya
- 2Diubah namanya
- 3Diubah sistem kelas dan namanya
|
|
|
Tanda kehormatan lainnya |
---|
Legiun Veteran | |
---|
Gerakan Pramuka |
- Lencana Tunas Kencana
- Lencana Melati
- Lencana Darma Bakti
- Lencana Teladan
- Lencana Wiratama
- Lencana Karya Bakti
- Lencana Satyawira
- Lencana Pancawarsa
|
---|
|
|