Satyalancana Teladan
Satyalancana Teladan adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada mereka yang telah berjasa besar dalam upaya membela bangsa dan kedaulatan negara.[1] Tanda kehormatan dapat diberikan lebih dari satu kali.[2] Tanda kehormatan ini ditetapkan pada tahun 1958.[3] BentukSatyalancana Teladan berbentuk lingkaran berwarna perunggu yang terbuat dari logam kuningan. Di dalam lingkaran tersebut terdapat bentuk segi lima. Tepat di tengahnya terdapat lambang bintang bersudut lima, jangkar, dan garuda. Di atas lambang-lambang tersebut melengkung tulisan "PRAJURIT UTAMA". Satyalancana ini digantungkan pada sebuah pita penggantung yang bermotif lajur-lajur berwarna putih, kuning, biru, putih. Kesemua lajur-lajur tersebut memiliki lebar yang sama.[4] Bentuk yang ada saat ini memiliki sedikit perbedaan daripada bentuk pertama menurut dasar hukum tahun 1958. Bentuk tanda kehormatan ini menurut dasar hukum tersebut adalah benar-benar segi lima tanpa lingkaran di luarnya. Meskipun begitu, unsur-unsur yang lainnya tetap sama hingga saat ini.[3] Lihat pulaReferensi
|