Bintang Swa Bhuwana Paksa

Bintang Swa Bhuwana Paksa
Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia
TipeBintang Militer
Dibentuk1968
Negara Indonesia
KelayakanMiliter
StatusMasih dianugerahkan
Prioritas
Tingkat lebih tinggiBintang Yudha Dharma
Tingkat lebih rendahtidak ada
Setingkat

Bintang Swa Bhuwana Paksa adalah tanda kehormatan yang oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati seorang prajurit atas jasanya yang luar biasa terhadap kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Udara.[1] Penghargaan ini ditetapkan secara resmi pada tahun 1968.[2] Bintang ini berada setingkat di bawah Bintang Yudha Dharma.[3]

Bintang Swa Bhuwana Paksa diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Udara. Bintang ini dapat diberikan juga kepada WNI bukan anggota TNI Angkatan Udara yang telah memenuhi persyaratan tersebut.[1] Sebagai pemberi tanda kehormatan, Presiden Indonesia secara langsung menjadi pemilik kelas pertama dari tanda kehormatan ini, yaitu Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.[4]

Kelas

Bintang Swa Bhuwana Paksa terdiri atas tiga kelas, yaitu:

Utama
Kelas I
Pratama
Kelas II
Nararya
Kelas III

Bentuk

Bintang Swa Bhuwana Paksa berbentuk bintang yang bersudut 17. Di tengah-tengah bintang dilukiskan bintang segilima yang di tengahnya dilukiskan perisai berbentuk lingkaran. Di depan perisai lingkaran tersebut terlukis lambang TNI Angkatan Udara, yaitu Swa Bhuwana Paksa. Di sekitar bintang segilima terdapat tangkai padi dan kapas masing-masing satu di sisi kiri dan kanan. Jika dijumlahkan, terdapat 8 buah kapas yang masing-masing berjumlah 4 di setiap sisinya. Sementara itu, kedua tangkai padi yang melingkar terhubung di bagian atas dan bagian bawah serta bila dijumlahkan terdapat total 45 butir padi.[5]

Penerima Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama akan mendapatkan bintang dalam bentuk kalung, patra, dan miniatur. Sementara itu, untuk penerima Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya hanya akan mendapatkan bintang dalam bentuk lencana dan miniatur.[1]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b c Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Swa Bhuwana Paksa" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  2. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-12-27. Diakses tanggal 2021-05-11. 
  3. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-06-13. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  4. ^ "Tanda Kehormatan yang dimiliki Presiden". Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 10 Mei 2019. Diakses tanggal 2019-08-23. 
  5. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20.