Wakil Menteri Pekerjaan Umum Indonesia, umumnya disingkat Wakil Menteri PU adalah pembantu Menteri Pekerjaan Umum Indonesia.[1][2][3][4] Jabatan ini dibuat pada 12 Maret 1946 dan pertama kali dijabat oleh Herling Laoh. Jabatan ini kemudian dibiarkan kosong sejak 20 Oktober 2014 dan pada 25 Oktober 2019, Kabinet Indonesia Maju mengumumkan 12 Wakil Menteri termasuk Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia yang kini dianggap penerus posisi Wakil Menteri Pekerjaan Umum Indonesia.
Daftar
- Perubahan nama
- ^ a b Bernama Menteri Muda Pekerjaan Umum
- ^ a b c Bernama Wakil Menteri Pekerjaan Umum
- ^ Bernama Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Lihat pula
Referensi
|
---|
Menteri serta Pejabat Setingkat Menteri |
---|
Menteri koordinator | |
---|
Menteri | |
---|
Setingkat menteri | |
---|
|
Wakil Menteri serta Pejabat Setingkat Wakil Menteri (bukan anggota kabinet) |
---|
Wakil menteri | |
---|
Setingkat wakil menteri | |
---|
|