Halaman ini berisi artikel tentang jenis penjara tertentu di Indonesia. Untuk istilah umum, lihat penjara.
"Lapas" beralih ke halaman ini. Untuk ibu kota Bolivia, lihat La Paz.Untuk kegunaan lain, lihat LP.
Lembaga Pemasyarakatan (disingkat Lapas) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut disebut dengan istilah penjara.
Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri KehakimanSahardjo pada tahun 1962. Ia menyatakan bahwa tugas jabatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, melainkan juga tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat. Pada tahun 2005, jumlah penghuni Lapas di Indonesia mencapai 97.671 orang, lebih besar dari kapasitas hunian yang hanya untuk 68.141 orang. Maraknya peredaran narkoba di Indonesia juga salah satu penyebab terjadinya kelebihan kapasitas pada tingkat hunian Lapas.
Pemasyarakatan berkembang bukan sebagai penjara lagi tapi sebagai wadah perubahan bagi para napi itu sendiri.
Referensi
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.