Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukum
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 157 tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan[1]
  • Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Bidang tugasPemasyarakatan
SloganGriya Winaya Janma Miwarga Laksa Dharmmesti
Susunan organisasi
Direktur JenderalDr. Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si. (Plt.)
Sekretaris Direktorat JenderalAnak Agung Gde Krisna
Kantor pusat
Jl. Veteran No.11, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110
Situs web
https://www.ditjenpas.go.id/

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (disingkat Ditjenpas) merupakan unsur pelaksana Eselon 1 di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia sejak 21 Oktober 2024 pada Kabinet Merah Putih yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemasyarakatan. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas).

Tugas dan fungsi

Ditjen Pemasyarakatan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Pemasyarakatan.

Untuk melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang pemasyarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pemasyarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pemasyaraktan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
  • Pelaksanaan urusan administrasi dilingkungan Direktorat Jenderal
  • pemberian perizinan dan penyiapan standar teknis dibidang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan
  • Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas di bidang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara

Lihat pula

  1. ^ Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 157 tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan