Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Bendera Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Gambaran umum
Dibentuk20 Oktober 2024; 25 hari lalu (2024-10-20)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara
Bidang tugasImigrasi dan Pemasyarakatan
Nomenklatur sebelumnya
Susunan organisasi
MenteriAgus Andrianto
Wakil MenteriSilmy Karim
Sekretaris JenderalAsep Kurnia (Plt.)
Inspektur JenderalIbnu Chaldun (Plt.)
Direktur Jenderal
ImigrasiSaffar Muhammad Godam (Plt.)
PemasyarakatanY Ambeng Paramarta (Plt.)
Alamat
Kantor pusatJl. H. R. Rasuna Said Kav.X-6 Kuningan Jakarta Selatan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (disingkat Kemenimipas) adalah salah satu Kementerian dalam Kabinet Indonesia Kabinet Merah Putih yang mengurusi bidang Imigrasi dan bidang Pemasyarakatan. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dijabat oleh Jenderal Polisi (HOR) (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.

Sejarah

Setelah memenangkan Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024, Prabowo Subianto berencana untuk menambah jumlah kementerian di kabinetnya nanti.[1] Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah merampungkan pembahasan revisi UU Kementerian Negara,[2] sehingga dari batas kementerian negara yang berjumlah 34 kementerian dapat bertambah menyesuaikan kebutuhan pemerintahan baru.[3] Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan adalah salah satu dari 46 kementerian yang diwacanakan dalam Kabinet Prabowo Subianto.[4]

Dalam Kabinet Merah Putih, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipecah menjadi tiga kementerian yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.[5] Ketiganya berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Tugas dan fungsi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
  6. pelaksanaan pembinaan hukum nasional;
  7. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  8. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  9. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
  10. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
  11. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Susunan organisasi

Susunan organisasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan adalah sebagai berikut:

Unsur Pimpinan

Sekretariat

  • Sekretariat Jenderal
    • Biro Perencanaan
    • Biro Sumber Daya Manusia
    • Biro Keuangan
    • Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa
    • Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama
    • Biro Umum

Inspektorat

  • Inspektorat Jenderal
    • Sekretariat Inspektorat Jenderal
    • Inspektorat Wilayah I
    • Inspektorat Wilayah II
    • Inspektorat Wilayah III
    • Inspektorat Wilayah IV
    • Inspektorat Wilayah V
    • Inspektorat Wilayah VI

Direktorat Jenderal

  • Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara
    • Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan
    • Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Permasyarakatan
    • Direktorat Pengamatan dan Intelijen
    • Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi
    • Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Permasyarakatan
  • Direktorat Jenderal Imigrasi
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian
    • Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian
    • Direktorat Intelijen Keimigrasian
    • Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
    • Direktorat Kerja Sama Keimigrasian
    • Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian

Badan

  • Badan Pembinaan Hukum Nasional
    • Sekretariat Badan
    • Pusat Perencanaan Hukum Nasional
    • Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional
    • Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
    • Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum
  • Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
    • Sekretariat Badan
    • Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
    • Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia
    • Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum dan Hak Asasi Manusia
    • Pusat Strategi Evaluasi dan Informasi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia
    • Sekretariat Badan
    • Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan
    • Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional dan Hak Asasi Manusia
    • Pusat Penilaian Kompetensi

Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi
  • Staf Ahli Bidang Sosial
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
  • Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi

Pusat

  • Pusat Data dan Teknologi Informasi
    • Bagian Umum
    • Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana

Kantor wilayah

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kanwil terdiri atas beberapa divisi serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka, Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

Referensi

Lihat pula

Referensi

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 5

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 70

 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_REFERER

Filename: controllers/ensiklopedia.php

Line Number: 41