Nomenklatur Kementerian khusus untuk perumahan dibentuk kembali dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan nama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Sebelumnya, departemen ini terakhir disebut Kemenpera dengan Djan Faridz sebagai menteri pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kementerian PKP akan menangani rumah dan kawasan permukiman. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011[2], kawasan permukiman adalah lingkungan tempat tinggal di luar kawasan lindung, baik perkotaan maupun perdesaan, yang mendukung kehidupan. Di era Prabowo-Gibran, bidang perumahan dipisah dari Kementerian PUPR yang sebelumnya digabungkan pada masa Joko Widodo. Prabowo telah melantik Maruarar Sirait sebagai Menteri PKP dan Fahri Hamzah sebagai Wakil Menteri PKP pada 21 Oktober 2024.[3]
Tugas dan Fungsi
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, penyelenggaraan pembangunan perumahan di kawasan perdesaan dan perkotaan, serta penyelenggaraan tata kelola dan manajemen risiko;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.