Kementerian Ekonomi Kreatif Indonesia adalah sebuah kementerian di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan ekonomi kreatif. Kementerian ini dibentuk oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024.[2]
Tugas dan Fungsi
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ekonomi kreatif;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian
- Staf Ahli Bidang Riset, Pendidikan, dan Hubungan Kelembagaan
- Staf Ahli Bidang Pendanaan dan Pembiayaan
- Staf Ahli Bidang Sistem Pemasaran dan Infrastruktur
- Staf Ahli Bidang Kekayaan Intelektual dan Transformasi Digital
Referensi
Lihat pula
|
---|
Daftar (termasuk logo-logonya) |
Kementerian | |
---|
Unit setingkat kementerian | |
---|
Unit terkait kabinet | |
---|