Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ekonomi kreatif;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
Sekretariat Kementerian
Staf Ahli Bidang Riset, Pendidikan, dan Hubungan Kelembagaan
Staf Ahli Bidang Pendanaan dan Pembiayaan
Staf Ahli Bidang Sistem Pemasaran dan Infrastruktur
Staf Ahli Bidang Kekayaan Intelektual dan Transformasi Digital