Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (disingkat Kemendagri RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan dalam negeri. Kementerian Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang sejak 23 Oktober 2019 dijabat oleh Tito Karnavian.
Kementerian Dalam Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Dalam Negeri tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.
Menteri Dalam Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.[4]
Sejarah
Masa Hindia Belanda
Diawali pada Zaman Hindia Belanda sampai tahun 1942, Kementerian Dalam Negeri disebut Departement van Binnenlands Bestuur yang bidang tugasnya meliputi Jabatan Kepolisian, Transmigrasi, dan Agraria.
Masa Jepang
Selanjutnya pada Zaman pendudukan Jepang (tahun 1942–1945), Departement van Binnenland Bestuur oleh pemerintah Jepang diubah menjadi Badan Urusan Internal (内務部code: ja is deprecated , naimubu) yang bidang tugasnya meliputi juga urusan agama, sosial, kesehatan, pendidikan, pengajaran, dan kebudayaan. Badan Urusan Internal atau Kementerian Dalam Negeri berkantor di Jalan Sagara Nomor 7, Jakarta, sampai Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945.
Pada tanggal 19 Agustus 1945, Naimubu dipecah menjadi (1) Kementerian Dalam Negeri termasuk urusan agama, yang dalam perkembangan lebih lanjut urusan agama dilepaskan dari Kementerian Dalam Negeri; (2) Kementerian Sosial; (3) Kementerian Kesehatan; dan (4) Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.
Masa kemerdekaan
Departemen Dalam Negeri adalah kelanjutan dari Kementerian Dalam Negeri yang dibentuk pada saat Kabinet Presidensial yang pertama Negara Republik Indonesia pada tahun 1945. Nama Departemen dipakai berhubungan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Pertama pada tanggal 26 Agustus1969 No.1/MPR/RI/1959.[butuh rujukan][5] Departemen Dalam Negeri dalam Kabinet Pembangunan, ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 183 tahun 1968.
Sejak berdirinya Depdagri yang bermula dari Kabinet Presidensial sampai dengan Kabinet Indonesia Bersatu II sudah sering berganti beberapa menteri yang memegang Jabatan di Departemen Dalam Negeri.[6] Pada tahun 2010, seiring diterapkannya UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47 Tahun 2009, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2010 tentang Nomenklatur Kementerian Dalam Negeri, istilah "departemen" diubah menjadi "kementerian".[7]
Tugas dan fungsi
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri;
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri;
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi
Susunan organisasi Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Perpres Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri[1] adalah: