Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, pengembangan ekspor nasional, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor nasional, pembinaan sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan perdagangan;
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia perdagangan;
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Staf Ahli Bidang Manajemen, Tata Kelola, dan Hubungan Antar Lembaga
Perwakilan Perdagangan Indonesia di Luar Negeri
Indonesia saat ini telah memiliki Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri [3][4] sebanyak 24 Atase Perdagangan, 1 Duta Besar WTO,[5] 19 Indonesian Trade Promotion Center (ITPC), dan 1 Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI).
Galeri logo
Logo Departemen Perdagangan (1980an–1995)
Logo Departemen Perindustrian dan Perdagangan (1995–2004)