Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia

Kementerian Koordinator Bidang
Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan[1]
Susunan organisasi
MenteriAgus Harimurti Yudhoyono
Sekretaris Kementerian-
Inspektorat-


Deputi
Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang-
Konektivitas-
Infrastruktur Dasar-
Pembangunan perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman-
Staf Ahli
Pembangunan Daerah-
Pembangunan Berkelanjutan Transformasi Digital-
Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Kementerian Pekerjaan Umum
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kementerian Transmigrasi
Kementerian Perhubungan
Alamat
Kantor pusatJl. MH. Thamrin No.8, Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor pusat

Jl. MH. Thamrin No.8, Jakarta Pusat, Indonesia

Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang infrastruktur. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang dijabat oleh Agus Harimurti Yudhoyono sejak 21 Oktober 2024.[2][3]

Sejarah

Setelah memenangkan Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024, Prabowo Subianto berencana untuk menambah jumlah kementerian di kabinetnya nanti.[4] Badan Legislasi DPR dan pemerintah merampungkan pembahasan revisi UU Kementerian Negara.[5] Sehingga dari batas kementerian negara yang berjumlah 34 kementerian dapat bertambah menyesuaikan kebutuhan pemerintahan baru.[6]

Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan adalah salah satu dari 46 kementerian dalam Kabinet Merah Putih.[7]

Tugas dan Fungsi

Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan. Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
  2. perLlmusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan ;
  3. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
  4. pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
  5. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
  6. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet;
  7. penyelesaian permasalahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
  8. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
  9. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
  10. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Koordinasi

Kementerian Koordinator mengoordinasikan:[1]

  1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  2. Kementerian Pekerjaan Umum
  3. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
  4. Kementerian Transmigrasi
  5. Kementerian Perhubungan
  6. instansi lain yang dianggap perlu.

Susunan Organisasi

Kementerian Koordinator terdiri atas:[1]

  1. Sekretariat Kementerian Koordinator
  2. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang
  3. Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas
  4. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar
  5. Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman
  6. Inspektorat
  7. Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah
  8. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan Transformasi Digital

Referensi

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 5

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 70

 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_REFERER

Filename: controllers/ensiklopedia.php

Line Number: 41