Kantor Staf Presiden Republik Indonesia
Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (disingkat KSP) adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. Lembaga ini dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan, yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Letnan Jenderal (Purn.) Anto Mukti Putranto dan dibantu oleh Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari, mereka dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. KSP sebelumnya bernama Unit Staf Kepresidenan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014.[1] Setelah adanya perluasan fungsi Kepala Staf Kepresidenan, nama Unit Staf Kepresidenan diganti menjadi Kantor Staf Presiden. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Februari 2015.[2] Peraturan ini kemudian digantikan oleh Perpres Nomor 83 Tahun 2019 untuk menyesuaikan tugas KSP dengan perkembangan kebutuhan pemerintahan.[3] Perubahan ini mencakup penambahan struktur Wakil Kepala Staf Kepresidenan yang bertugas membantu Kepala Staf dalam memimpin pelaksanaan tugas, serta penekanan yang lebih kuat pada komunikasi politik kepresidenan dan pengelolaan isu strategis. Selain itu, organisasi Sekretariat Kantor Staf Presiden juga diatur lebih rinci dengan pembentukan beberapa bagian dan subbagian untuk mendukung pelaksanaan tugas. Tugas dan FungsiKantor Staf Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Staf Presiden menyelenggarakan fungsi:
Dalam rapat perdana Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto akan memperkuat KSP. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan dukungan terhadap berbagai program dan inisiatif pemerintah. “Kalau saudara perhatikan dalam pemerintahan yang saya bentuk, saya perkuat Kepala Staf Kepresidenan. Saya perkuat itu,” kata Prabowo.[4][5] OrganisasiStruktur OrganisasiKantor Staf Presiden dipimpin oleh seorang Kepala Staf Kepresidenan dibantu seorang Wakil Kepala Staf Kepresidenan, paling banyak 5 (lima) orang Deputi, dan paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus serta seorang Kepala Sekretariat. Kedeputian di KSP:
Staf Khusus di KSP:
Dalam menjalankan tugasnya, setiap Deputi dibantu oleh Tenaga Ahli Utama, Tenaga Ahli Madya, Tenaga Ahli Muda, dan Tenaga Terampil. Sedangkan Kepala Sekretariat memiliki tugas untuk memberikan dukungan teknis dan fungsi administrasi demi mendukung kelancaran tugas dan fungsi KSP. Staf/Tenaga Profesional
Perubahan Nomenklatur
Galeri
Lihat pula
Referensi
Pranala luar |