Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (disingkat KSP) adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. Lembaga ini dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan, yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Letnan Jenderal (Purn.) Anto Mukti Putranto dan dibantu oleh Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari, mereka dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
KSP sebelumnya bernama Unit Staf Kepresidenan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014[1]. Setelah adanya perluasan fungsi Kepala Staf Kepresidenan, nama Unit Staf Kepresidenan diganti menjadi Kantor Staf Presiden. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Februari 2015[2]. Peraturan ini kemudian digantikan oleh Perpres Nomor 83 Tahun 2019 untuk menyesuaikan tugas KSP dengan perkembangan kebutuhan pemerintahan[3].
Perubahan ini mencakup penambahan struktur Wakil Kepala Staf Kepresidenan yang bertugas membantu Kepala Staf dalam memimpin pelaksanaan tugas, serta penekanan yang lebih kuat pada komunikasi politik kepresidenan dan pengelolaan isu strategis. Selain itu, organisasi Sekretariat Kantor Staf Presiden juga diatur lebih rinci dengan pembentukan beberapa bagian dan subbagian untuk mendukung pelaksanaan tugas.
Tugas dan Fungsi
Kantor Staf Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Staf Presiden menyelenggarakan fungsi:
- pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai visi dan misi presiden;
- penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan;
- percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional;
- pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional;
- pengelolaan isu-isu strategis;
- pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi;
- penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan;
- pelaksanaan administrasi Kantor Staf Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden.
Dalam rapat perdana Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto akan memperkuat KSP. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan dukungan terhadap berbagai program dan inisiatif pemerintah. “Kalau saudara perhatikan dalam pemerintahan yang saya bentuk, saya perkuat Kepala Staf Kepresidenan. Saya perkuat itu,” kata Prabowo.[4][5]
Organisasi
Struktur Organisasi
Kantor Staf Presiden dipimpin oleh seorang Kepala Staf Kepresidenan dibantu seorang Wakil Kepala Staf Kepresidenan, paling banyak 5 (lima) orang Deputi, dan paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus serta seorang Kepala Sekretariat.
Kedeputian di KSP:
- Deputi I Bidang Infrastruktur, Energi, dan Investasi
- Deputi II Bidang Pembangunan Manusia
- Deputi III Bidang Perekonomian
- Deputi IV Bidang Informasi dan Komunikasi Politik
- Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia
Staf Khusus di KSP:
- Staf Khusus Bidang Infrastruktur, Energi, dan Investasi
- Staf Khusus Bidang Pembangunan Manusia
- Staf Khusus Bidang Perekonomian
- Staf Khusus Bidang Informasi dan Komunikasi Politik
- Staf Khusus Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia
Dalam menjalankan tugasnya, setiap Deputi dibantu oleh Tenaga Ahli Utama, Tenaga Ahli Madya, Tenaga Ahli Muda, dan Tenaga Terampil. Sedangkan Kepala Sekretariat memiliki tugas untuk memberikan dukungan teknis dan fungsi administrasi demi mendukung kelancaran tugas dan fungsi KSP.
Staf/Tenaga Profesional
- Tenaga Ahli Utama, Disetarakan Eselon I.b
- Tenaga Ahli Madya, Disetarakan Eselon II.a
- Tenaga Ahli Muda, Disetarakan Eselon III.a
- Tenaga Terampil, Disetarakan Eselon III.b
Perubahan Nomenklatur
- Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi (2006–2009)[6]
- Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (2009–2014)[7]
- Unit Staf Kepresidenan (2014–2015)[1]
- Kantor Staf Presiden (2015–sekarang)[2][3]
Galeri
Lihat pula
Referensi
Pranala luar